LBH Joeang Sebut Ada Celah Hukum dalam OTT KPK, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didorong Ajukan Gugatan Praperadilan

(Foto: Bupati Pati Nonaktif Sudewo)

Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati periode 2025-2030 yang kini nonaktif, Sudewo, didorong untuk mengajukan gugatan praperadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026 lalu.

Pengajuan gugatan praperadilan ini diungkapkan Direktur LBH Joeang, Faturrahman SH MH, pada hari Selasa (3/2/26).

Faturrahman menegaskan bahwa terdapat banyak celah hukum pada saat pelaksanaan OTT KPK, yang membuat kondisi sangat merugikan Bupati Sudewo.

“Banyak celah hukum saat dilakukan OTT KPK lalu. Sehingga sangat merugikan bupati Sudewo,” ujar Faturrahman secara tegas.

Baca juga: Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Dalam menjawab pertanyaan terkait dorongan langkah hukum berupa praperadilan, Faturrahman memaparkan bahwa berdasarkan kajian bersama dengan tim khusus yang datang dari Jakarta, dapat dikategorikan terdapat kesalahan pada pihak petugas KPK saat melakukan OTT terhadap Bupati Sudewo.

“Bupati Sudewo sangat dirugikan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan biasanya akan direspon langsung oleh KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK bagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan,” ucap Budi Prasetyo pada hari yang sama, saat menanggapi rencana gugatan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti yang dilansir oleh Antara.

Materi utama dalam gugatan praperadilan yang akan diajukan meliputi penilaian sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan status tersangka terhadap Bupati Sudewo.

Selain itu, juga akan menyertakan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi akibat tindakan yang dinilai tidak sah tersebut.

Baca juga: Bertemu Menteri Perdagangan, Plt Bupati Pati Tindaklanjuti Pengajuan Bantuan Progam Revitalisasi Pasar

Baca juga: Kepala BPKAD Pati Turut Dipanggil dalam Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Hingga memasuki hari ke-14 sejak kejadian OTT, kasus ini masih menjadi bahan perbincangan luas di kalangan masyarakat Kabupaten Pati.

Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 20 Januari 2026, setelah lembaga antirasuah melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa.

Selain menahan Bupati Sudewo, KPK juga telah menahan 3 kepala desa (kades) dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

Kabupaten Pati yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, saat ini mencatat terdapat sebanyak 601 jabatan perangkat desa yang sedang kosong.

Petugas KPK terus melakukan langkah penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Pada hari Selasa (3/2/26), pihak KPK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan fasilitas pinjam tempat di Mabes Polisi Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). Beberapa orang yang diperiksa antara lain AS, GH, Sr, FM, D, serta Ad yang berasal dari Kecamatan Sukolilo. (red)

Komentar