Dari Keluarga Terhormat, Harta Kekayaan Asrila Diska Rimunda Jadi Sorotan, Usai Digerebek di Surabaya
(Foto: Asrila Diska Rimunda)
Kabarpatigo.com - BANYUWANGI - Nama Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, tengah menjadi perhatian setelah namanya disebut sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diamankan dalam penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/26) lalu.
Polisi menyebut delapan orang diamankan dan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, data LHKPN Asrila mengenai harta kekayaannya turut menjadi perhatian publik.
Baca juga: Anggaran Belanja Tidak Terduga Rp20 M Disiapkan Pemkab Pati Tangani Kekeringan
Berdasarkan data yang tercantum dalam LHKPN, total harta kekayaan Asrila tercatat sebesar Rp521 juta, tanpa adanya utang yang dilaporkan.
Berikut rincian harta Asrila;
- Alat transportasi dan mesin: Rp275 juta
- Hyundai Creta tahun 2022 — Rp275 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp170 juta
- Kas dan setara kas: Rp76 juta
- Tanah dan bangunan: Nihil
- Surat berharga: Nihil
- Harta lainnya: Nihil
- Utang: Nihil
Total harta kekayaan: Rp521 juta.
Baca juga: Bersama Ormas, Plt Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Menjaga Kondusivitas Pati
Baca juga: Mulai Tahun 2027, Tunjangan RT RW di Pati Naik
Asrila lahir dari keluarga lingkungan terhormat, dari bapak seorang kades di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selain itu keluarga dan kerabat menduduki jabatan publik baik di partai maupun publik.
Sementara itu, terkait perkara narkotika, polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA sehingga delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi sebelumnya juga menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan menekankan asas praduga tak bersalah.
Data kekayaan dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda. Harta yang tercantum dalam LHKPN merupakan laporan kekayaan, sementara perkara narkotika tetap harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (red)

Komentar
Posting Komentar