270 PLT Kepala Daerah dan Legitimasi Penanganan Covid 19

*oleh

Indra J Piliang

Kabarpartigo.com - JAKARTA - Sejarawan tidak mengenal pengandaian. Yang ditulis rangkaian data dan fakta. Ketika tak ditulispun, data dan fakta itu tetap sama, tak berubah.

Sulit untuk bertanya: akankah mereka yang mengaitkan pilkada dengan Covid 19 akan bersikap sama, andai pilkada itu berganti nama menjadi pilpres? Jejangan, mereka meregang asa, beraksi di panas yang terik, agar Pilpres dipercepat. Tagar #2020GantiPresiden naik  bak hembusan angin siklon, bukan lagi viral.

Penyair, pengisah, atau pelukis yang bisa diberi hak untuk membuat hidung Cleopatra lebih panjang atau betis Ken Dedes lebih bunting padi. Babad, dongeng, atau tambo, menampung imajinasi atas fakta.

Tuduhan mayor menyebut pemerintah – tentu bersama penyelenggara negara lain, seperti parlemen nasional – dalam era pandemi sama sekali meletakkan nyawa ribuan orang di atas kue panggang pilkada. Fakta, Perppu tahap awal yang diubah terkait pengunduran jadwal pilkada. 

Sila baca detil Perppu nomor 2/2020 (nomor 2, artinya hanya satu perppu mendahului, nomor 1/2020) yang ditanda-tangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei 2020, lebih tiga bulan lalu. Berdasarkan UU No 1/2015, jadwal pilkada adalah 23 September 2020. Rabu kemaren. Artinya, jika ikuti jadwal sebelum pandemi, per hari ini, Kamis, 24 September 2020, sebagian besar pemenang pilkada sudah diketahui.

Pergeseran pilkada ke hari Rabu, 9 Desember 2020 sudah menunjukkan antisipasi dini terhadap pandemi Covid 19. Dampak Covid 19 terhadap pilkada atau sebaliknya, sudah diatur dengan perppu yang berada di bawah konstitusi, kurang dua bulan setelah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization.

Pilkada, apa yang penting?

Tak ada. Agenda biasa-biasa saja, tanpa libur nasional. Terkesan luar biasa berhubung ditumpuk di hari yang sama pada tahun yang sama. Bukan substantif, namun lebih kepada manajemen psikologi politik.

Sebetulnya, jika sifat alamiah dan akar umbi demokrasi berdasar sistem lima tahunan dipegang teguh sejak awal, pilkada tak seheboh kini luberan limbahnya. Dimensi lokalitas lebih terasa. Misal, daerah X lahir tanggal 22 Mei, dijadikan sebagai hari pelantikan bupati, semua perangkat pilkada bergerak ke angka itu. Daerah X di sebelahannya, bisa jadi tanggal 15 Agustus sebagai tanggal yang “sakral” terkait sejarah lokal.

Agenda yang semula bersifat manajemen psikologis, kini perlahan menggerus kekhasan dan identitas lokal masing-masing daerah. Ketika pilkada putaran pertama terjadi tahun 2005, hampir setiap daerah melahirkan buku. Saya ingat betul, berhubung sering dimintai kata pengantar atau sekadar testimoni.

Kini? Jarang sekali buku lahir dari pekik-pekak pilkada.

Jadi, apanya yang penting?

Yang saya syukuri, pergeseran 23 September ke tanggal 9 Desember. 

Sepuluh hari kemudian adalah Hari Bela Negara, bertepatan dengan deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr Syafruddin Prawiranegara di Bukittinggi pada 1948. Hari Bela Negara yang tidak perlu jadi agenda libur nasional juga.

Hari Bela Negara sepuluh hari kemudian diteguhkan di 270 daerah dengan protokol ketat Covid 19! Tidak ada lagi hari bela kandidat! Bela oligarki! Bela kapital!

Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara punya proposal yang sangat serius, terkait peringatan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Sebagai sebuah pola perlombaan pencarian bakat kepemimpinan dari Papua hingga Aceh. Dari gunung, pulau, hutan, danau, sungai, kota, hingga desa adat. Sayang, kami tak cukup menarik minat “sponsor”. Proposal itu kini masih disimpan rapi, guna suatu saat dijadikan sebagai pasak bumi yang lebih alami, dinamis, namun berakar-tunjang.

Lalu, kalau benar tidak penting, kenapa tak ditunda saja?

Kini mari cek level organisasi yang lebih kecil dibanding pilkada. Misalnya organisasi karang taruna, senat mahasiswa, arisan, koperasi, kuliner, gowes, orgen tunggal dan lain-lain. Siapa yang mau di negeri ini yang mau dipimpin oleh Pelaksana Tugas – atau biasa disebut PLT – Ketua? Untuk masa yang tidak bisa ditentukan? Maukah warga di negara yang ultra demokratis ini memberikan hak kepada orang lain untuk memimpin sehari saja, tanpa lewat pemilihan?

Silakan tunjuk tangan, kalau ada. Tunda pilkada sampai akhir 2021 – tenggat waktu baru penemuan vaksin Covid 19. Di 270 daerah, hadirkan PLT Bupati, PLT Walikota, PLT Gubernur. Tentu, tanpa wakil.

Oh, jangan di 270 daerah, coba saja survei di satu atau duabelas daerah, maukah rakyatnya?

Apa arti PLT? Bisul yang nanti bila meletus, benar-benar berakibat buruk. Siapa anggota parlemen nasional atau lokal yang mau duduk sejajar bersama PLT? Siapa Kepala Sekolah yang mau mengikuti himbauan PLT Bupati? Adakah datuk-datuk, sipebelegu, jawara, dang, hang, pace, daeng, pendekar, intelektual, sampai para buzzer mau tekan kontrak bekerjasama dengan PLT?

PLT dari sistem pemerintahan berarti penunjukan dari atas. Dari para dewa. Tangan yang tak terlihat. Sejenis Gubernur Jenderal bagi Hindia Belanda. Atau orang Kantor Pusat yang Sementara mengurus Kantor Cabang sebuah organisasi.  Komandan Peleton Sangga Nusantara Kapuas Hulu tak bakal mau dikasih seorang PLT DanTon yang berasal dari Ketapang, sekalipun sama-sama asal Kalimantan Barat. Bisa-bisa Ketua Umum Sangga Nusantara disumpahin setiap hari.

Silakan cari kisah-kisah perang, revolusi, sampai penyelewengan dari kekuasaan Zeus, apa akibat pimpinan definitif atau PLT? Tugas PLT, status quo. Hampir mustahil mendapat kisah hebat tentang kisah sukses pemimpin PLT. Yang ada, skandal demi skandal. Belum lagi ambisi PLT yang merayap muncul dari balik rimbun lorong hati yang gelap ketika seolah-olah hadir sebagai Sang Definitif, Sang Legitimitis Klimis, atau Sang Otentik. 

“Otoriter! Kayak zaman batu!” dan sejenisnya.

Begitu teriakan terhadap PLT. Orang bercarut-bungkang. Mobil Plat 1 itu bukan haknya. Kertas berlambang garuda tak berhak dipakai. Jangankan menjadi garudanya!

270 PLT Kepala Daerah justru adalah bom atom demi bom atom yang langsung memicu titik ledak. Itu jika pakai analogi bom atom seperti yang disampaikan Ketua KSM UI Eka Prasetya Mohammad Qodari, sahabat selahir sebatin saya.

Orang Pariaman mana mau dipimpin orang Agam. Qodari adalah orang Palembang yang kelahiran Lampung, pilih mana jika masih pakai kategori daerah asal? Untuk PLT, lho!

Orang Merangin ogah dipimpin orang Kerinci. Coba pindahin orang Bekasi mimpin di Depok, walau satu dapil dalam parlemen nasional, bakal benar-benar pindah orang Depok ke planet berbeda dengan Bekasi. Orang-orang di daerah Pantura, coba saja dipimpin oleh orang-orang pantai Selatan seperti Pandeglang, Garut atau Sukabumi.

Penundaan pilkada adalah pilihan klaster paling mengerikan yang sudah terbukti dalam banyak jejak sejarah politik daerah.

Upaya mengadakan pilkada pada hari bela negara adalah pilihan yang paling masuk akal guna membunuh epidemi di tingkat lokal. Sebab pandemi sudah menggerus kepercayaan kepada penyelenggara negara. Legitimasi pemerintahan melemah. Salah analisa, salah formula, dan bercabang-cabang menjadi kesalahan yang tumbuh seperti hydra. Satu kesalahan beranak pinak menjadi kesalahan berikut yang makin mematikan. Kaum profesional tersingkir, kalangan amatiran merajalela.

Nah, pilkada serentak di 270 daerah adalah bagian dari shock therapy bagi kalangan amatiran itu untuk minggir. Mereka amatir, tetapi legitimasi kuat, berhubung menang dalam pola pembagian kekuasaan (sharing power). Satu alenia dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Miriam Budiardjo tentang tak ada pemisahan kekuasaan (divided government) di Indonesia, justru yang terjadi adalah pembagian (royalti) pemerintahan, tak pernah mampu menyatukan tinta dengan kertas teori.

Itu terjadi sejak  Komite Nasional Indonesia Pusat dibentuk berdasar Pasal IV dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Lewat Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta, mereka dilantik sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai 15 Februari 1950. Indonesia yang menganut sistem presidensial berubah menjadi parlementer, akibat kuping Sutan Syahrir sering mendengar dari radio tentang kedatangan Inggris yang menggunakan sistem parlementer.

Dan puja-puji seperti itu juga yang diberikan kepada Selandia Baru, ketika mengubah tanggal pemilu nasionalnya. Ah, c’mon! Dalam sistem parlementer, tanggal pemilu ditetapkan oleh Perdana Menteri sesuka-hatinya. Perdana Menteri melihat data-data statistik: ekonomi kuat, rakyat puas, penyakit tak ada. Mana ada Perdana Menteri yang mengagendakan pemilu ketika ekonomi lemah, rakyat menjerit, penyakit menggila.

Indonesia?

Fixed term! Periode yang sudah fixed!

Presiden pasti dilantik tanggal 20 Oktober 2024, 20 Oktober 2029, 20 Oktober 2034, 20 Oktober 2039, 20 Oktober 2044!

Bayangkan, bagaimana nanti nasib 270 daerah dalam berjuang guna mainstreaming (arus utama) anggaran 2021?

Bila kepala daerah tidak punya legitimasi, tidak membawa janji yang sudah dibuhul, pun tidak ditunggu oleh lemparan kerikil di bandara ketika pulang, bagaimana melihat arah penanganan dari Covid 19 dan kerangka ekonomi lain pada 2021?

Yang bakal muncul lagi anggaran sim salabim! Itu yang diharapkan? Pakai anggaran tahun 2020? Apa boleh saya menyumpah sebagai Si Pahit Lidah Pulau Andalas? Jika benar terjadi resesi, apa anggaran 270 daerah itu pada 2020 masih bisa diduplikasi ke tahun 2021 hingga tahun pilkada digelar yang entah kapan itu? 

Tapi tetap perlu diingat bahwa Pilkada tidak mengenal fixed term. Pemerintahan daerah bukan cabang pemerintahan yang berbeda, sebagaimana terjadi dalam negara federal. Dewan Kota, Dewan Kabupaten atau Dewan Provinsi, bukan parlemen daerah yang punya hak veto. Seluruh rancangan peraturan daerah dikonsultasikan dan diperiksa dulu oleh pemerintah pusat, termasuk anggaran.

Berapa anggaran yang betul-betul “kepunyaan” daerah?

Ya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang tidak seberapa. Itupun bukan berada dalam kewenangan anggaran asal (dari daerah), tetapi lebih berupa sisa kewenangan anggaran pemberian (dari pusat). Kepala daerah tidak punya kewenangan guna menggunakan pendapatan asli daerah bagi sebesar-besarnya kepentingan warga daerah tersebut. Awas saja, sahabat saya Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bakal mengeluarkan nilai buruk!

Mayoritas daerah disuapi oleh pusat. Tak heran, jika kepala daerah ikut terjangkit Covid 19, ketika melayani kehadiran menteri dari pusat yang terinfeksi virus mematikan itu.

Bukan pimpinan partai di pusat yang datang ke daerah untuk menyeleksi calon-calon unggulan, tetapi orang-orang dari daerah kaya raya datang berhari-hari ke Jakarta untuk bertemu “orang Pusat”. Warga terlantar berhari-hari, protokol Covid 19 goyah, ketika pimpinan daerah sedang mencari tiket partai di pusat kekuasaan.  

Saya lebih yakin, warga nanti memilih pemimpin yang lebih otentik. Demi kepentingan penanganan pandemi Covid 19 di daerah pemimpin itu memerintah untuk jangka waktu yang hanya empat tahun saja, sampai 2024. Ya, bukan lima tahun. Bayangkan kalau ditunda, misal akhir 2021, kepala daerah memerintah hanya untuk tiga tahun saja!

Mereka yang dilihat, dirasa, dan diyakini mampu menyelesaikan masalah Covid 19 ini, bakal punya peluang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan siapapun.

Debat-debat lain, seputar kerumunan, dangdutan, dan lain-lain, silakan saja. Yang jelas, keinginan saya untuk “berperang” di Sumatera Barat, khususnya, dan daerah-daerah rawan kalah Partai Golkar lainnya dalam etape pilkada raya 2020 ini tak terpenuhi. Rapat tiap minggu. Tapi, di goa sendiri, di belakang laptop. Biarlah mereka yang lebih tahu bicara soal kerumunan dan klaster baru bicara apa saja. Saya cukup berpegangan kepada asas-asas ilmu hukum yang derogat-derogatan itu.

Yang jelas, kami sebagai politisi yang sebetulnya haus perang, kini terkurung di benteng kami masing-masing, tak boleh meletuskan satupun peluru. Kami terikat protokol Covid 19.

Mereka? Silakan berciloteh apa saja. Silakan menyalakkan peluru apapun. Terserah. Ini negara merdeka. Politisi yang perlu terus mendisiplinkan diri. Bukan mereka yang merdeka itu !!!  

*Badan Pengendali Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Periode 2020-2024

#IndraJPiliang

Komentar