(Foto: Gubenur Jateng Ahmad Luthfi didampingi Wagub Tak Yasin)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan situasi di Kabupaten Pati kembali kondusif pasca aksi massa besar pada Rabu, (13/8/24).
Ahmad Luthfi menegaskan seluruh pelayanan publik berjalan normal tanpa hambatan.
Hal itu disampaikan Luthfi usai memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, Kamis, (14/8/25).
Rapat membahas detail perkembangan situasi sekaligus langkah penanganan. "Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Luthfi.
Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pemukul Massa Aksi Demo 13 Agustus
Baca juga: Paskibraka HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan
Menurutnya, aspirasi warga Pati sudah diwadahi melalui DPRD setempat. Proses pembahasan tengah berjalan dan hasilnya akan diketahui dalam waktu sekitar 60 hari.
"Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," jelasnya.
Meski begitu, Pemprov Jateng menurunkan tim lintas biro ke Pati untuk memastikan pelayanan publik tetap lancar. Biro Otda, Biro Ekonomi, dan Biro Kesra ikut bergerak menjaga roda perekonomian dan iklim investasi tetap stabil.
Dinas Kesehatan juga diterjunkan untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
Luthfi menambahkan koordinasi dengan Kemendagri terus dilakukan, termasuk turunnya tim inspektorat jenderal ke Pati.
Baca juga: Hoax: Kabar Meninggalnya 2 Polisi Pada Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus 2025 Dibantah Polisi
Baca juga: Pasca Demo, Anggota Kodim 0718/Pati Berjibaku dengan Masyarakat Bersihkan Sampah
Mantan Kapolda Jateng itu mengingatkan peristiwa di Pati menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah. Ia menyoroti pentingnya kewaspadaan atas kebijakan daerah yang berpotensi memicu gejolak.
Kasus Pati, kata Luthfi, bermula dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemprov hanya berperan memfasilitasi, mengoreksi, dan memverifikasi kebijakan tersebut.
Hasil verifikasi merekomendasikan tiga poin yakni menunjuk pihak ketiga untuk kajian, tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikan kemampuan daerah. Namun kajian belum tuntas hingga kebijakan PBB akhirnya dicabut.
"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," kata Luthfi. (kbrn)
Komentar
Posting Komentar