Prihal Penetapan Hari Jadi Jateng, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh Ajukan Perda Inisiatif Hari Jadi Jateng

(Foto: Ketua komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Ketua Komisi A, Mohammad Saleh hadiri acara kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (16/3/23).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung bahasan RUU Provinsi Jawa Tengah untuk menggantikan Undang-Undang No 10 tahun 1950.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia, tentu membutuhkan masukan dari Gubernur, DPRD, dan tokoh masyarakat Jawa Tengah.

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Golkar Kompak dan Solid Satu Suara Hadapi Pemilu serta Tolak Politik Identitas di Pemilu 2024

Sesuai dengan Perda No 7 tahun 2004, hari jadi Jawa Tengah ditetapkan tanggal 15 Agustus. Yang menjadi dasar hari jadi tersebut mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 1950.

Baca Juga: Mantan Kader PDIP dan Putra Mantan Bupati Kabupaten Semarang, Biena Munawa Hatta Pimpin Golkar Kabupaten Semarang

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh, dalam forum menyampaikan, jika berpatokan dengan Perda No 7 tahun 2004, maka akan ada dua gubernur yang terlewatkan yaitu Raden Pandji Soerose dan KRMT Wongsonegoro, sedangkan tahun 1945 hingga 1956 Gubernur Jawa Tengah yaitu Boediono.

Dengan demikian, Komisi A DPRD Jateng akan mengajukan Perda inisatif atas perubahan Perda No 7 tahun 2004 agar hari Jawa Tengah ditetapkan pada 19 Agustus 1945.

Dalam rapat kerja, turut dihadiri akademisi Fakultas Sastra Universitas Diponegoro untuk memberikan masukan atas pasal yang perlu direvisi.

Dihadiri pula oleh Drs Sukirno anggota Komisi A, tokoh legiun veteran, dan mantan Rektor Untag sebagai salah satu penggagas revisi hari jadi Jawa Tengah. (red)

Komentar