Minta Dispensasi Nikah di PA, Pasangan Remaja 16 Tahun Ajukan Cerai Usai 6 Bulan Nikah

(Foto: Pengadilan Agama Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati tergolong tinggi dan masih jadi persoalan serius. Bahkan, ada satu kasus yang menyita perhatian, yakni pasangan remaja mengajukan dispensasi kawin, tapi enam bulan kemudian malah mengajukan cerai.

Mirisnya, pasangan berusia 16 tahun itu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati dengan kondisi sudah punya anak berumur dua bulan. Artinya, mereka sudah melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin menjelaskan, dua remaja ini mengajukan dispensasi nikah sekitar Mei 2025 dan kemudian melangsungkan pernikahan resmi pada bulan yang sama.

Pihaknya terpaksa mengabulkan permohonan dispensasi karena mereka sudah punya anak.

“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana. Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti. Tambah dosa,” katanya, Kamis (8/1/26).

Namun, setelah menikah hubungan mereka bukannya makin erat malah justru menuju ambang kehancuran. Enam bulan kemudian atau pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak.

Mereka rupanya langsung pisah rumah setelah menikah dan tidak pernah berkumpul lagi. Saat ini proses perceraiannya juga masih berjalan di PA Pati.

“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah tak kasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” terang Aridlin.

Aridlin mengungkapkan, alasan sang suami mengajukan cerai karena memang sudah tak cinta lagi dan keberatan dimintai nafkah lahir. Sang laki-laki juga merasa dipaksa orang tuanya untuk menikah.

Pada akhirnya, pihaknya terpaksa memaklumi kondisi tersebut karena umur 16 tahun memang kemungkinan belum bisa cari nafkah.

“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) tak tanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkapnya.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat, Pati Jadi Titik Awal Program Sekolah Rakyat di Jateng

Baca juga: Pengangkatan Pejabat Berbasis Manajemen Talenta, Sudewo: Pastikan Pengangkatan Secara Profesional dan Kompetensi

Menurut Aridlin, kasus pasangan remaja yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah ini memang jamak terjadi. Selain itu, ada pula alasan untuk menghindari zina dan pergaulan. Pemohon itu dari rentang usia 14 hingga 18 tahun.

Data 2025 menyebutkan, jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 238 dan yang sudah dikabulkan 234, kemudian sisanya masih berproses.

Jumlah ini sebenarnya turun dari 2024 yang mencapai 326 pemohon. Rinciannya, 320 dikabulkan dan selebihnya berproses di 2025.

“Memang agak susah. Dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” keluhnya.

Makanya, daripada menimbulkan masalah yang lebih besar, PA Pati akhirnya mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah.

Pihaknya lantas menekankan kepada orang tua untuk sanggup membimbing kehidupan rumah tangga anaknya yang masih di bawah umur.

“Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya. (red)

Komentar