UU Cipta Kerja Disahkan, Anggota DPRD Pati Sukarno Berharap Cipta Kerja Jadi Pedoman untuk Kemaslahatan Rakyat.

(Foto: Anggota DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno dari Fraksi Partai Golkar)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Perundang-undangan atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/3/23).

Akan tetapi, pengesahan UU Cipta Kerja ini justru menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Terbaru, UU Cipta Kerja mendapat sindiran dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang ditujukan kepada ketua DPR RI, Puan Maharani.

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, M. Nur Sukarno pun turut memberikan tanggapan terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini. Menurutnya, masyarakat harus bisa menerima terhadap keputusan pemerintah ini.

Baca Juga: Lebih 5 Tahun Jalan Penghubung Pati - Jepara Rusak Parah, Puluhan Warga Demo Tuntut Perbaikan Jalan

Anggota DPRD Pati Sukarno yakin apa yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja sudah dipikirkan matang-matang oleh DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tarhima Bersama Polresta Pati, Pj Bupati Sebut Urgensi Tarhima dalam Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Pun dengan sindiran dari BEM UI, anggota DPRD Pati Sukarno menilai hal itu merupakan suatu bentuk demokrasi kebebasan sebagai warga negara dalam memberikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

“Semoga amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dari Perppu Cipta Kerja bisa dijadikan pegangan untuk kemaslahatan rakyat maupun majunya NKRI,” ungkap anggota Komisi B DPRD Pati ini.

Sukarno menilai ada dua poin penting di dalam UU Cipta Kerja. Yaitu mengenai ketenagakerjaan dan permasalahan lingkungan hidup.

Politisi dari Partai Golkar ini yakin UU Cipta Kerja ini dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, serta menjaga lingkungan di sekitarnya.

UU Cipta Kerja ada dua hal yaitu terkait dengan outsourcing  atau tenaga kontrak dan lingkungan hidup, dalam jangka waktu dua tahun harus sudah direvisi. Keputusan dari MK yang  terkait dengan tenaga kerja kontrak dan lingkungan hidup harus sudah tercantum di Perppu Cipta kerja yang sudah disahkan kemarin menjadi UU," tandasnya. (lingkarJateng)

Komentar