Demi Menjaga Kondusifitas, Tiga Belas Ribu Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polresta Pati

(Foto: Ribuan botol miras hasil razia dimusnahkan Polresta Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Ribuan botol minuman keras (miras) dari bermacam merk telah dimusnahkan oleh Polresta Pati. Pemusnahan massal ini dalam rangka menjaga kondusifitas jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Senin (17/4/23).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari razia selama 23 hari penuh yang dilakukan oleh Polresta Pati bersama Satpol PP Kabupaten Pati.

Hasil razia selama 23 hari ini khusus minum keras, Polresta Pati mendapatkan 13.500 an botol dan Satpol PP 801 botol miras dari berbagai merek,” kata Kombes Pol Andhika saat kegiatan berlangsung.

Dalam progres pemusnahan miras tersebut tampak dilakukan dengan cara dikumpulkannya botol-botol tersebut lalu dilindas menggunakan kendaraan berat selender.

Baca Juga: Cek Kelayakan Makanan Jelang Lebaran, Pj Bupati Tinjau Dua Swalayan di Pati

Pemusnahan miras tersebut menurut Kapolresta, juga ditujukan guna mengantisipasi terjadinya gejolak-gejolak yang memicu tawuran dan serta perselisihan paham karena dikonsumsi di waktu malam takbir.

Maka dari itu dirinya menghimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga kondusifitas pada waktu malam takbir.

Kapolresta juga menginginkan supaya masyarakat tidak menyalahgunakan hari kemenangan dengan cara meminum miras dan berkeliling memutar musik secara kencang.

Saya menghimbau untuk masyarakat, mari jaga betul malam takbir nanti. Karena sering malam takbir malah disalah gunakan untuk keliling-keliling memutar musik dangdut atau musik lainnya dan malah bukan menggemakan takbiran,” imbaunya.

Diketahui, miras yang berhasil disita tersebut didapatkan dari para penjual yang tidak memiliki izin. Maka dari itu Kapolresta secara tegas akan menindak para para pelaku.

“Untuk pelaku kita kenakan sesuai prosedur yang berlaku yakni tipiring terkait dengan yang menjual miras dan memiliki barang tersebut tanpa izin,” tandasnya. (5news.co.id)

Komentar