Menutupi Kelahiran, Nenek Kandung Rekayasa Penemuan Bayi dan Terancam 6 Tahun Penjara

(Foto: Polisi gelar konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat 11 Sept 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Polisi membongkar rekayasa kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah.

Bayi yang disebut ditemukan terlantar di dalam kardus ternyata merupakan cucu dari perempuan yang mengaku menemukannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, bayi tersebut merupakan anak dari putri SL (47) sekaligus nenek dari bayi tersebut yang berinisial MS. Bayi dilahirkan secara mandiri di rumahnya di Desa Badegan pada Selasa (8/9/26) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah bayi lahir, SL bersama suaminya diduga membuat skenario seolah-olah menemukan bayi yang ditinggalkan di pinggir jalan. Bayi kemudian dibungkus menggunakan handuk, dimasukkan ke dalam kardus, dan dibawa ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Baca juga: Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Polresta Pati Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Di rumah sakit, SL mengaku menemukan bayi tersebut di jalan penghubung Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo. Ia bahkan disebut menyampaikan keinginan untuk merawat dan mengadopsi bayi tersebut.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat penemuan. Namun, penyelidikan berkembang setelah petugas memeriksa rumah SL dan menemukan sisa bercak darah yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan sempat dibersihkan.

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa," ujar Dika pada Jumat (11/9/26).

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Talun Kayen, Polresta Pati Gelar Konferensi Pers

Baca juga: Ratusan Siswa di Pati Diduga Keracunan MBG, Endah SW: Segera Akan Kami Bahas di Rapat Internal

Setelah diperiksa, SL akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan cucunya sendiri. Polisi menduga skenario itu dibuat untuk menutupi kelahiran bayi yang dilakukan putrinya di tengah persoalan keluarga.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, kardus mie instan, jarik cokelat, rok hitam, dan sejumlah handuk.

SL disangkakan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana Pasal 401 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak. (lip)

Komentar