Info Lalu Lintas, Larangan Masuk di Jalan Sunan Kalijaga Pati, Ini Larangannya!

(Foto: Info Lalu Lintas)

Kabarpatigo.com - PATI - Untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di jalur Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Suwondo Pati.

Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Pati beserta Instansi dan beberapa pemerintah desa setempat terkait memutuskan dan akan memasang rambu larangan.

Baca Juga: Usai Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati Pati Bagi-Bagi Bendera

(Foto: Info Lalu Lintas)

Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 akan dipasang rambu larangan masuk bagi mobil yang mau ke arah Barat menuju Jl. Sunan Kalijaga pada jam padat yaitu pukul 06.30-07.30 WIB dan 15.30-17.00 WIB.

Perlu diketahui area sekitar situ pada jam 06.30-07.30 WIB pagi dan 15.30-17.00 WIB sore sering terjadi kemacetan.

Hal ini yang sering menjadikan keluhan masyarakat yang melintasi area tersebut pada jam sibuk kerja dan pulang kerja. (aa)

Komentar