Kepala OPD dan Belasan Camat Mangkir, DPRD Pati: Kalau Sudah tidak Sanggup, ya Mengundurkan Diri

(Foto: ruang rapat Paripurna DPRD Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - DPRD Kabupaten Pati dibuat geram setelah belasan pejabat, termasuk camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tidak menghadiri rapat paripurna penyampaian nota keuangan APBD Perubahan 2026, Senin (14/9/26) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, bahkan mieminta pejabat yang sudah tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai camat maupun kepala OPD untuk mengundurkan diri. Sebab masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai mampu mengisi posisi tersebut.

Dari 21 camat yang diundang dalam rapat paripurna tersebut, hanya enam orang yang hadir di ruang sidang DPRD Pati.

Ketidakhadiran itu membuat pimpinan dan anggota DPRD mempertanyakan sikap para pejabat yang justru tidak hadir dalam agenda yang berkaitan langsung dengan penyusunan anggaran daerah.

Ali Badruddin terang- terangan mengaku kecewa dengan rendahnya tingkat kehadiran para camat maupun kepala OPD dalam rapat paripurna tersebut.

“Kalau kita melihat dinamika tingkat kehadiran, ternyata banyak camat yang tidak hadir memenuhi undangan. Dari 21 yang kita undang, kelihatannya yang masih ada di tempat hanya enam camat,” ujar Ali seusai rapat paripurna, Senin (14/9/26) siang.

Ali menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala OPD juga menjadi persoalan serius. Terlebih, rapat paripurna tersebut membahas APBD Perubahan 2026 yang berkaitan dengan program dan kebutuhan anggaran di masing-masing perangkat daerah.

“Banyak OPD juga yang tidak hadir. Kami pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, menyayangkan sikap para kepala OPD yang tidak hadir dan para camat yang tidak hadir,” tegasnya.

Ali menilai kehadiran para kepala OPD seharusnya menjadi perhatian, karena mereka merupakan pengguna anggaran.

Sementara DPRD menjalankan fungsi pembahasan anggaran berdasarkan usulan dan masukan dari pemerintah daerah.

Ini membahas APBD. Mereka selaku pengguna anggaran, bukan kami. Kami yang membahas atas masukan mereka yang dirancang dalam RAPBD Perubahan,” tukasnya. 

Atas kondisi tersebut, Ali meminta Komisi A DPRD Pati segera memanggil para kepala OPD dan camat yang tidak menghadiri rapat paripurna. Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat (pemanggilan pejabat). Ini kita mulai tanggal 14 sampai 18 September membahas APBD Perubahan. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Ali kembali menegaskan, pejabat yang merasa sudah tidak sanggup menjalankan tanggung jawabnya sebagai camat maupun kepala OPD dipersilakan mengajukan pengunduran diri. 

“Kalau mereka itu sudah bosan atau malas jadi camat, ya membuat pengunduran diri. Biar diganti camat yang baru. Masih banyak pegawai negeri, para ASN ini, yang sanggup menjadi camat,” tegasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menteri Keuangan

Baca juga: Kotak Infak Dibobol, Takmir Masjid Ar Rahmah Ajak Umat Peduli dan Memakmurkan Masjid

Hal serupa, lanjut Ali, juga berlaku bagi kepala OPD. Jika sudah tidak sanggup menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan perangkat daerah, ia mempersilakan pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri.

Begitu juga bagi kepala OPD. Kalau memang sudah tidak sanggup, ya mengundurkan diri,” tandas politisi asal Kayen ini.

Ali khawatir rendahnya kepatuhan terhadap agenda pemerintahan dan pimpinan daerah, justru berdampak pada jalannya pemerintahan Kabupaten Pati.

Ia mengingatkan bahwa ketidakloyalan pejabat dapat membuat roda pemerintahan semakin tidak terarah.

Kalau mereka ini tidak loyal terhadap pimpinannya, saya takut pemerintahan di Kabupaten Pati ini akan carut-marut terus,” tandasnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Senin tersebut memiliki dua agenda. Selain penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati tahun 2026, rapat juga membahas persetujuan prakarsa rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Pati. (viv)

Komentar