DPR Akan Kaji Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Kemendagri

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - Sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang.

Aspirasi itu disampaikan saat beraudiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (9/9/26).

Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya pemilihan.

Menurut Muhadi, hal tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi yang digalakkan pemerintah.

“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu,” kata Muhadi dalam audiensi.

Baca juga: DPR Tolak Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Ahmad Irawan: Jangan Tutup Kesempatan Bagi Generasi Lain

Perwakilan lainnya, Saifuddin menuturkan alasan stabilitas dan pembangunan desa turut menjadi pertimbangan para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan.

Saifuddin meminta agar pemerintah membuat aturan yang dapat menghentikan tahapan pilkades.

Untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan sosial masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, dia menilai penunjukan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil perlu diubah. Menurut dia, jumlah pegawai negeri terbatas, sehingga akan menambah beban bila ASN ditunjuk sebagai penjabat kepala desa.

“Kami meminta pimpinan DPR dan pemerintah agar mencabut klausul penjabat kepala desa yang diisi oleh ASN, dikembalikan lagi ke kades yang saat ini menjabat atau mantan,” ucap Saifuddin.

Masa jabatan kepala desa diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, dengan maksimal menjabat sebanyak 2 periode.

Ketentuan itu mengubah aturan sebelumnya, yang membatasi durasi jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan ini meminta agar ketentuan lamanya masa jabatan tidak dibatasi dengan periodisasi.

Menurut Saifuddin, aturan ini pernah berlaku di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 dan UU Nomor 5 Tahun 1979.

Baca juga: Daun Kelor Menjadi Logo Tanwir dan Milad Muhammadiyah ke 114, Ini Filosofinya!

Baca juga: Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Polresta Pati Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memahami pertimbangan para kepala desa akhir masa jabatan yang meminta adanya keberlanjutan periodisasi.

Menurut Saan, persoalan pembiayaan pilkades, pertimbangan stabilitas, dan potensi terjadinya polarisasi menjelang pemilihan perlu dipertimbangkan.

DPR menyatakan bakal mengkaji aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir tersebut.

Dia mengatakan instansinya bakal membahas usulan itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ucap Saan Mustopa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai aspirasi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir tahun depan itu. (tem)

Komentar