(Foto: Ahmad Irawan)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi periodisasi mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI, diantaranya adalah Ahmad Irawan.
DPR menilai keberadaan batas masa jabatan dan pemilihan kepala desa (Pilkades) tetap penting untuk menjaga demokrasi serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan baru.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa harus tetap dibatasi.
Menurut Ahmad, Pilkades diperlukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan untuk menentukan kembali siapa yang akan memimpin mereka.
"Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan," ujar Ahmad diikutip dari Kompas.com Jumat (11/9/26).
"Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut," sambungnya.
Mekanisme tersebut sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat atau generasi lain yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan desa.
Ahmad menilai keberadaan periodisasi jabatan penting agar kepemimpinan di desa tidak hanya berputar pada orang yang sama.
Baca juga: DPR Akan Kaji Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Kemendagri
Baca juga: Daun Kelor Menjadi Logo Tanwir dan Milad Muhammadiyah ke 114, Ini Filosofinya!
Ia berpandangan, pergantian kepemimpinan melalui pemilihan merupakan bagian dari upaya mewujudkan aspirasi masyarakat desa.
Menurut Ahmad Irawan, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata persoalan berapa lama seorang kepala desa boleh memimpin. Lebih dari itu, pembatasan tersebut berkaitan dengan kesempatan masyarakat lain untuk tampil dan membawa gagasan baru bagi pembangunan desa.
Dengan tetap dilaksanakannya Pilkades, masyarakat dapat menilai kembali kinerja kepala desa yang sedang menjabat sekaligus mempertimbangkan calon lain.
Jika masa jabatan tidak dibatasi dan kepala desa dapat terus memperpanjang masa kepemimpinannya tanpa pemilihan, ruang kompetisi dan regenerasi kepemimpinan di desa dikhawatirkan menjadi semakin sempit. (red)

Komentar
Posting Komentar