Mengintip Bocoran Kenaikan UMK Pati 2024 Berdasarkan UMP Jateng, Beda Ratusan Ribu dengan Kabupaten Tetangga

(Foto: Ilustrasi)

Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

Sebagian masyarakat Kabupaten Pati bekerja sebagai buruh pabrik. Hal ini terlihat dari adanya beberapa pabrik besar di sana.

Diketahui bahwa pada tahun 2023 ini, Kabupaten Pati memiliki UMK sebesar Rp2.107.697,44.

UMK Kabupaten Pati itu naik sekitar Rp139.358,40 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, atau pada tahun 2022, UMK Kabupaten Pati adalah sebesar Rp1.968.393,04.

Baca Juga: Gegara WA Story, Oknum Perangkat Desa di Winong Tersinggung dan Aniaya Seorang Wanita

UMK sendiri merupakan upah minimum jabupaten/kota, yang menjadi standar penghasilan yang harus diberikan kepada pekerja oleh pemerintah atau perusahaan.

Di sisi lain, baru-baru ini tersiar kabar bahwa pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa UMP (upah minimum provinsi) 2024 mengalami kenaikan.

Dilansir MalangNetwork.com dari laman jatengprov.go.id, UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp2.036.947 atau mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen dari UMP 2023.

Diketahui bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2023 adalah sebesar Rp1.958.169,69.

Tentunya hal ini merupakan sebuah kabar yang menggembirakan untuk masyarakat Jawa Tengah.

UMP tersebut berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun

Baca Juga: Pimpin Apel Siaga Pengawas Kampanye Pemilu 2024, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ikut Aktif dalam Pengawasan Pemilu

UMP 2024 tersebut berdasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, hingga 2022-2023.

Dengan kenaikan UMP Jawa Tengah tersebut, ada kemungkinan bahwa nantinya UMK juga akan mengalami kenaikan.

Begitu juga dengan UMK Kabupaten Pati, yang dimungkinkan juga akan mengalami kenaikan.

Bila kenaikan UMK Kabupaten Pati didasarkan pada kenaikan UMP Jawa Tengah, maka estimasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp2.107.697,44 (UMK Kabupaten Pati tahun 2023) + 4,02% = Rp2.192.426,87

Jadi, estimasi atau perkiraan UMK Kabupaten Pati tahun 2024 adalah sekitar Rp2.192.426,87.

Sedangkan di sisi lain, Kabupaten Kudus yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pati memiliki nilai UMK yang lebih banyak.

Rp2.439.813,98 (UMK Kabupaten Kudus tahun 2023) + 4,02% = Rp2.537.894,50

Meski menjadi dua kabupaten yang saling berdekatan, nyatanya UMK di Kabupaten Pati dan Kudus berbeda hingga ratusan ribu.

Ini hanyalah perkiraan atau estimasi kenaikan UMK Kabupaten Pati bila naik berdasarkan UMP Jawa Tengah.

Untuk informasi resminya masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setempat. (malangnetwork.com)

Komentar