Pemkab Pati Segera Laksanakan Pengisian Perangkat Desa

(Foto: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro)

Kabarpatigo.com - PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro memastikan bahwa pengisian perangkat desa segera digelar. Ia mengaku sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang pengisian perangkat desa.

Perbup 55 ditandangani setelah selesai direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa di Pati langsung menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.

Mengingat sebelumnya, pengisian perangkat desa tersebut dipegang oleh Pemkab Pati.

Baca Juga: DPRD Rapat Parpurna, Semua Fraksi Setujui APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024

Kita sudah tandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Pengisian saya serahkan ke desa lah. Aku tidak urusan lagi,” ungkap Henggar.

Baca Juga: Akhirnya UMK Kabupaten Pati 2024 Resmi Naik Rp 82.303, Segini Besarannya

Pihaknya pun memastikan pada Januari 2024 mendatang ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati sudah terisi. Apalagi pihaknya sudah menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri ke 52, Pj Bupati Pati Sampaikan Dua Poin Perhatian Korpri Kedepan

Pengisian perangkat desa bisa Desember atau Januari. Kita lihat situasi,” lanjut Henggar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Pati) Ali Badruddin meminta agar pengisian perangkat desa segera dilakukan.

Ia menyebut saat ini ada ratusan jabatan kursi perangkat desa di Pati yang mengalami kekosongan. Menurutnya, hal tersebut berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat

Karena yang kosong ini ada 676 jabatan perangkat desa. Ini eman-eman. Karena menganggu kinerja Pemerintah desa. Kemudian yang kedua bisa mengurangi pengangguran bagi yang belum punya pekerjaan,” terangnya.

Ali Badrudin berharap supaya ratusan kursi perangkat desa yang itu diisi pada tahun ini.

Apalagi pihaknya sudah seringkali menyampaikan dan menekan kepada Pemkab Pati.

Kami sudah menyampaikan kepada Pak Pj Bupati untuk segera dilakukan pengisian perangkat desa pada 2023 ini. Karena 2024 momennya sudah beda. Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” pungkasnya. (joglojateng)

Komentar