Akhirnya UMK Kabupaten Pati 2024 Resmi Naik Rp 82.303, Segini Besarannya

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Akhirnya Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati 2024 resmi naik. Berikut besaran kenaikan UMK Pati 2024 Rp 82.303,-, segini total besarannya. 

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (30/11/23).

Sedangkan Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/23).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Relawan Bocahe Gibran Nusantara Pati Tancap Gas Menangkan Paslon Prabowo-Gibran

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023.

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Baca Juga: DPRD Rapat Parpurna, Semua Fraksi Setujui APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12. Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43. Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.

Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69.

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Pati 2024 ditetapkan naik sebesar Rp 82.303,- menjadi Rp 2.190.000,-.

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai dari 2019 hingga 2023:

1.UMK Kabupaten Pati 2023: Rp2.107.697,-

2. UMK Kabupaten Pati 2022: Rp 1.968.339,-.

3. UMK Kabupaten Pati 2021: Rp 1.953.000,-

4. UMK Kabupaten Pati 2020: Rp 1.891.000,-

5. UMK Kabupaten Pati 2019: Rp 1.742.000,- (tribunjateteng.com)

Komentar