DPRD Rapat Parpurna, Semua Fraksi Setujui APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024

(Foto: Gedung DPRD Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,754 triliun, pada Senin (27/11/23) siang kemarin.

Sebelumnya persetujuan ini juga sudah dijelaskan secara rinci oleh PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam penjelasannya terkait dengan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 ini.

Dan juga secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pati juga telah menyetujui APBD Kabupaten Pati tahun 2024 tersebut agar bisa segera disahkan.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat menyampaikan jika untuk anggaran di tahun 2024 ini dipastikan mengalami devisit.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Masjid Moch Dahlan Kini Punya Takmir Baru

Hal tersebut lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati pada tahun 2023 lebih besar dari pendapatan pada APBD 2024.

Untuk APBD Kabupaten Pati di tahun 2024 mencapai 2,754 triliun. Kalau divisit ada tapi kan ditutup dengan silpa ditahun 2024 ini,” jelas Ketua DPRD Pati tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pati Segera Laksanakan Pengisian Perangkat Desa

Lanjutnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga menyampaikan bahwa angka APBD Kabupaten Pati tahun 2024 ini lebih besar dari pada rancangan awal dalam pembahasan APBD Kabupaten Pati tahun 2024.

Akan tetapi, APBD Kabupaten Pati 2024 ini akan diprioritaskan dalam berbagai hal, seperti penanganan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem dan penanganan inflasi.

Kalau yang menonjol itu tentang infrastruktur, kemudian untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan inflasi ditahun 2024 ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat Paripurna yang berlangsung tersebut juga membahas 6 agenda rapat diantaranya, penandatanganan dan penetapan nota kesepakatan Propemperda 2024, penyampaian hasil laporan Komisi A terkait Raperda perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyampaian pansus III terhadap Raperda Pelestarian Seni dan kebudayaan tradisional tak benda Daerah, persetujuan Raperda perkoperasian, persetujuan bersama terhadap APBD 2024, dan penetapan Raperda prakarsa DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Namun dalam pelaksanaannya sendiri hanya 5 agenda rapat yang bisa dilaksanakan, karena terkait dengan Raperda tentang Perkoperasian ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah yang dikirimkan. (red)

Komentar