(Foto: dua aktivis AMPB Botok dan Teguh saat turun dari mobil Tahanan)
Kabarpatigo.com - PATI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pemblokiran jalur Pantura Pati–Rembang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/26).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Sementara tim jaksa yang membacakan tuntutan terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.
Dalam persidangan, jaksa Anny Asyiatun menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa. Menurutnya, aksi pemblokiran jalan dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan arus lalu lintas di jalur utama Pantura.
“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa pertama (Supriyono) juga pernah dihukum,” ungkap Anny di hadapan majelis hakim.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (25/2/26).
Sidang pleidoi tersebut akan menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara yang menyita perhatian publik di wilayah Pati dan sekitarnya itu.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai JPU lebih mendasarkan tuntutan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, bukan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Gulo, sejumlah fakta yang berkembang di ruang sidang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan.
Baca juga: Bertemu Mitra SPPG, Chandra Soroti Keamanan Pangan MBG
Ia mencontohkan soal isu ambulans yang disebut terhambat akibat pemblokiran jalan. “Fakta persidangan tidak seperti yang diuraikan jaksa. Misalnya, ambulans itu tidak mengalami kemacetan karena memang sesuai jadwal lewat. Tetapi fakta dari BAP justru ditulis kembali dalam dakwaan tanpa memperhatikan fakta persidangan,” tegasnya.
Gulo juga menanggapi alasan pemberatan yang menyebut kliennya berbelit-belit selama persidangan.
Ia menilai setiap terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan membantah hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
“Seorang terdakwa bebas menyampaikan analisis dan pendapatnya terhadap situasi dan fakta persidangan. Itu hak yang dijamin hukum,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. “Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan, bukan sekadar mengesahkan tuntutan jaksa, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (kom)

Komentar
Posting Komentar