RPJMD 2025–2029 Ditetapkan DPRD Pati Melalui Rapat Paripurna

(Foto: Pj Sekda Pati, Riyoso)

Kabarpatigo.com - PATI - DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025–2029, Rabu (20/8/25).

Bupati Pati  melalui Pj Sekda Kabupaten Pati menyampaikan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan RPJMD telah ditindaklanjuti dan disempurnakan.

Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jaga Kondusifitas dan Perkuat Sinergitas, Apel Tiga Pilar Digelar di Mapolresta Pati

Baca juga: Amankan Aksi Festival 1.000 Lilin, Polresta Pati Kerahkan 113 Personil

Baca juga: HUT ke-80 Jawa Tengah: Pemprov Gandeng Muhammadiyah, Teken Kerja Sama Strategis

“Sebagaimana amanat Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban mengusulkan dan menetapkan Perda tentang RPJMD bersama DPRD. Hari ini bertepatan dengan enam bulan sejak Bupati bersama Wakil Bupati dilantik, sehingga penetapan RPJMD wajib dilakukan,” kata Pj Sekda Pati dalam rapat paripurna.

Riyoso menambahkan, penetapan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Bupati/Wali Kota harus menetapkan RPJMD menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah. (red)

Komentar