(Foto: sidang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati, Jumat 31 Okt
Kabarpatigo.com - PATI - Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna pembahasan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Jumat (31/10/25).
Dari total 49 anggota DPRD Pati yang hadir, 13 anggota menyatakan setuju pemakzulan, seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, 36 anggota lainnya menolak pemakzulan dan mengusulkan agar dilakukan perbaikan kinerja Bupati melalui langkah-langkah evaluatif dan pembinaan.
Rapat paripurna berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian mengingat tingginya perhatian publik terhadap hasil pembahasan hak angket tersebut.
Baca juga: DPRD Pati: Sidang Putuskan Rekomendasi Perbaikan Kinerja Bupati Pati
Baca juga: Bupati Sudewo: Lupakan Perbedaan, Fokuskan Energi untuk Membangun Kabupaten Pati
Meskipun dinamika perdebatan cukup hangat, sidang berjalan kondusif hingga akhir.
Dalam pandangan akhir fraksi, kubu yang menolak pemakzulan menilai bahwa temuan Pansus tidak memenuhi unsur pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah dari jabatannya.
Baca juga: Resmi, USP FC Asal Pati Jadi Anggota Baru PSSI Jateng
Baca juga: Perampasan Air Mineral di Posko Tidak Benar, Ini Penjelasan Kapolresta Pati
Mereka menekankan pentingnya pembinaan dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran roda pemerintahan daerah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan alasan dukungannya terhadap pemakzulan dengan menilai bahwa sejumlah kebijakan Bupati dianggap menyimpang dari ketentuan administrasi pemerintahan. Namun pandangan tersebut tidak cukup kuat mengubah keputusan akhir forum.
Dengan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Pati secara resmi menolak rekomendasi pemakzulan dan akan menindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah kepada pihak eksekutif. (red)


Komentar
Posting Komentar