Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim: Putusan Perkara Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung Terapkan KUHP Baru

(Foto: Tim kuasa hukum dari Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung)

Kabarpatigo.com - PATI - Sidang putusan perkara pidana yang melibatkan Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri 1 A Pati, di mana kedua terdakwa dijerat berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Selasa (20/1/26).

Izzudin Arsalan kuasa hukum dari kantor Hukum Faturrahman dan Rekan, menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil putusan tersebut.

"Kami dengan tulus mengapresiasi terhadap korban Teguh Sugianto yang telah memaafkan klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga telah memberikan maaf kepada para klien kami di hadapan persidangan," ujarnya.

Selain itu, Ia juga menekankan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang telah menerapkan KUHP Nasional secara konsisten.

"Paradigma pembicaraan dalam proses peradilan kini telah berubah menjadi lebih memanusiakan manusia, yang tercermin dari pemberian putusan pidana pengawasan terhadap para klien kami. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional dengan baik dalam perkara kali ini," tambahnya.

Baca juga: Gunakan Perahu, Babinsa Pasuruhan Kayen Salurkan 300 Nasi untuk Korban Banjir

Baca juga: Supriyanto Datangi Lokasi Banjir dengan Serahkan Sembako

Sagala, kuasa hukum lainnya yang mewakili terdakwa, menambahkan penjelasan terkait pentingnya penerapan peraturan baru tersebut.

"Sejak awal, kami selalu menekankan pentingnya kejelasan terkait peraturan yang diberlakukan,baik itu KUHP Nasional baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun peraturan terkait Hukum Acara Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa putusan hari ini telah mempertegas hasil dari perjuangan untuk menerapkan aturan yang sesuai.

"Kami selalu berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa untuk kasus para klien kami, lebih tepat dilakukan dengan menggunakan KUHP baru. Inilah yang menjadi perbedaan utama antara penerapan KUHP lama dan KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan lebih memotivasikan semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Hal ini tidak berarti menghapus kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukan, namun paling tidak hukuman yang diberikan dapat diterima secara luas oleh semua pihak. Kami sangat merasakan manfaat dan kehadiran KUHP Nasional yang baru ini dalam proses peradilan pidana," pungkas Sagala dengan rasa bangga. (red)

Komentar