Regulasi dan Deregulasi: Dilema Kebijakan antara Pertumbuhan dan Keadilan

Oleh: M. Shoim Haris*

(Foto: M. Shoim Haris saat isi LK III HMI Badko Jabagteng-DIY di Pondok Pemuda Ambarbinangun Yogyakarta, Sabtu 17 Jan 2026)

Kabarpatigo.com - Makalah Disampaikan pada Latihan Kader III HMI Badko Jabagteng - DIY, Jogjakarta, Pondok Pemuda Ambarbinangun, 17 Januari 2026 

ABSTRAKSI

Artikel ini menyajikan analisis tentang dialektika regulasi dan deregulasi dalam kerangka pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam perspektif ekonomi politik, deregulasi—yang kerap diidentikkan dengan agenda neoliberal—diperdebatkan sebagai pendorong efisiensi pasar sekaligus akar ketimpangan.

Artikel ini berargumen bahwa dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, masalah mendasar tidak terletak pada dikotomi regulasi versus deregulasi, melainkan pada desain, implementasi, dan konteks institusional yang membingkai kebijakan tersebut.

Melalui studi kasus implementasi UU Cipta Kerja dan pengalaman historis reformasi ekonomi pasca-1998, artikel ini mengidentifikasi pola bahwa deregulasi tanpa mekanisme pengimbang cenderung menghasilkan "pertumbuhan eksklusif"—pertumbuhan yang terkonsentrasi pada segmen ekonomi tertentu tanpa redistribusi manfaat yang memadai. Sebagai alternatif, konsep "regulasi cerdas" (smart regulation) diusulkan sebagai sintesis yang memadukan efisiensi pasar dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.

Kata kunci: regulasi, deregulasi, kebijakan publik, pertumbuhan ekonomi, kesenjangan sosial, ekonomi politik Indonesia.

I. PENDAHULUAN: DILEMA PEMBANGUNAN DALAM ERA PASAR TERBUKA

Pertarungan wacana antara regulasi dan deregulasi telah menjadi ciri khas perdebatan kebijakan publik di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Sejak krisis ekonomi 1998 yang memaksa dilakukannya reformasi struktural, Indonesia telah bergerak dari ekonomi yang sangat diregulasi menuju sistem yang lebih terbuka dan berorientasi pasar. Namun, transisi ini tidak datang tanpa konsekuensi. Di satu sisi, liberalisasi ekonomi telah menarik investasi asing yang signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, rata-rata di atas 5% per tahun. Di sisi lain, ketimpangan pendapatan tetap menjadi tantangan kronis, dengan rasio Gini yang bertahan pada kisaran 0,38–0,39—indikasi bahwa pembangunan ekonomi belum dirasakan secara merata.

Dilema ini semakin kompleks ketika kita mempertimbangkan konteks geopolitik dan ekonomi global terkini. Di tengah persaingan ketat untuk menarik investasi di kawasan ASEAN, pemerintah Indonesia menghadapi tekanan untuk terus menyederhanakan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Namun, di saat yang sama, tuntutan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan semakin menguat, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang memperlebar kesenjangan ekonomi.

Realitas statistik mengungkapkan kontras yang menarik: sementara kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai sekitar 60%, akses mereka terhadap pembiayaan formal masih terbatas pada kurang dari seperempat total kredit perbankan. Di sisi lain, investasi asing langsung (FDI) terus mengalir ke sektor-sektor padat modal seperti pertambangan, infrastruktur, dan teknologi digital, yang sering kali kurang menyerap tenaga kerja secara signifikan dibandingkan dengan sektor padat karya tradisional.

Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: Bagaimana Indonesia dapat merancang kebijakan yang secara simultan mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, sekaligus menjamin distribusi manfaat pembangunan yang lebih adil dan inklusif?

II. KERANGKA KONSEPTUAL: DARI TEORI KE REALITAS KEBIJAKAN

A. Landasan Filosofis Regulasi

Secara teoretis, justifikasi utama bagi intervensi negara melalui regulasi berasal dari konsep "kegagalan pasar" (market failure)—situasi di mana mekanisme pasar tidak mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien. Kegagalan pasar dapat muncul dalam berbagai bentuk: monopoli dan oligopoli yang mereduksi kompetisi, eksternalitas negatif seperti polusi lingkungan, asimetri informasi antara produsen dan konsumen, serta ketidakmampuan pasar menyediakan barang publik seperti pertahanan dan pendidikan dasar.

Dalam tradisi ekonomi kelembagaan yang dikembangkan oleh Douglass North (1990), regulasi dipahami sebagai bagian dari "aturan main" (rules of the game) yang membingkai interaksi ekonomi. Regulasi yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai instrumen korektif, tetapi juga sebagai prasyarat untuk menciptakan kepastian dan mengurangi ketidakpastian—dua faktor kunci yang mempengaruhi keputusan investasi jangka panjang. Regulasi juga berperan sebagai mekanisme redistribusi dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), melalui kebijakan seperti upah minimum, standar keselamatan kerja, dan perlindungan konsumen.

B. Kritik Neoliberal dan Agenda Deregulasi

Respons terhadap paradigma regulasi intensif datang dari mazhab neoliberal yang mendapatkan momentum global sejak 1980-an. Berakar pada pemikiran ekonom seperti Milton Friedman (mazhab Chicago) dan Friedrich Hayek (mazhab Austria), paradigma ini mengkritik intervensi negara yang berlebihan sebagai sumber "kegagalan pemerintah" (government failure). Argumen utama mereka adalah bahwa birokrasi yang gemuk dan regulasi yang berlebihan menciptakan distorsi harga, menghambat inovasi dan kewirausahaan, serta membuka ruang bagi korupsi dan pencarian rente (rent-seeking).

Di Indonesia, wacana deregulasi mendapatkan legitimasi tambahan melalui narasi "kemudahan berusaha" (ease of doing business). Studi-studi empiris, seperti yang dilakukan oleh Djankov dkk. (2002), menunjukkan korelasi negatif antara kompleksitas regulasi dan tingkat investasi. Narasi ini menjadi dasar bagi berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan menyederhanakan perizinan, mengurangi biaya transaksi, dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.

C. Perspektif Ekonomi Politik: Regulasi sebagai Arena Pertarungan Kekuasaan

Pendekatan ekonomi politik menawarkan lensa kritis yang melampaui debat teknis antara efisiensi versus intervensi. Dalam perspektif ini, regulasi dan deregulasi tidak pernah netral secara politis—keduanya selalu merefleksikan dan mereproduksi relasi kekuasaan dalam masyarakat.

Teori "capture theory" yang dikembangkan oleh George Stigler (1971) menjelaskan bagaimana kelompok kepentingan tertentu—biasanya pelaku usaha besar—dapat "mengambil alih" (capture) proses regulasi untuk mengamankan kepentingan ekonomi mereka. Dalam konteks yang berbeda, deregulasi juga dapat menjadi instrumen bagi elite ekonomi untuk memperkuat posisi dominan mereka dengan menghilangkan hambatan regulasi yang membatasi ekspansi usaha.

Dalam konteks Indonesia, analisis ekonomi politik yang dilakukan oleh Jeffrey Winters (2011) dalam "Oligarchy" dan Richard Robison bersama Vedi Hadiz (2004) dalam "Reorganising Power in Indonesia" mengungkapkan bagaimana struktur oligarkis mempengaruhi formulasi kebijakan ekonomi. Kedua studi ini menunjukkan bahwa proses deregulasi di Indonesia sering kali terjadi dalam kerangka relasi patronase antara elite politik dan bisnis, yang dapat menghasilkan kebijakan yang menguntungkan segelintir kelompok daripada kepentingan publik yang lebih luas.

III. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN: STUDI KASUS INDONESIA

A. Reformasi Regulasi Pasca-1998: Antara Liberalisasi dan Konsolidasi Oligarki

Era reformasi pasca-Orde Baru menandai babak baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Di bawah tekanan krisis ekonomi dan mandat program reformasi struktural IMF, pemerintah Indonesia melaksanakan serangkaian kebijakan deregulasi dan liberalisasi yang ambisius. Sektor perbankan dibuka untuk investasi asing, perdagangan internasional diliberalisasi, dan berbagai monopoli negara dibubarkan.

Hasil dari gelombang deregulasi ini bersifat ambigu. Di satu sisi, Indonesia berhasil menarik investasi asing yang signifikan dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil. Di sisi lain, liberalisasi ekonomi juga memfasilitasi konsolidasi kekuatan ekonomi pada kelompok bisnis tertentu, baik yang lama maupun yang baru muncul. Data menunjukkan bahwa meskipun kemiskinan absolut berkurang, ketimpangan pendapatan justru meningkat—rasio Gini naik dari sekitar 0,31 pada akhir 1990-an menjadi sekitar 0,39 pada pertengahan 2000-an.

B. UU Cipta Kerja (2020): Kasus Kontemporer Deregulasi Komprehensif

Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada Oktober 2020, merepresentasikan upaya paling komprehensif dalam sejarah Indonesia untuk menyederhanakan regulasi ekonomi. Dengan metode omnibus law yang merevisi 79 undang-undang sekaligus, UU ini bertujuan menciptakan "ekosistem usaha yang lebih efisien dan kompetitif".

Pencapaian yang Diklaim:

1. Penyederhanaan Administratif: Waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha berkurang secara signifikan, dari rata-rata 14 hari menjadi sekitar 2–3 hari melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2. Peningkatan Investasi: Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi menunjukkan tren peningkatan pasca-implementasi UU Cipta Kerja.

3. Penyerapan Tenaga Kerja: Pemerintah melaporkan penciptaan lapangan kerja baru dalam skala yang signifikan.

Tantangan dan Kritik:

Namun, UU Cipta Kerja juga menuai kritik substantif dari berbagai kalangan:

1. Perlindungan Pekerja: Beberapa pasal dianggap melemahkan posisi tawar pekerja, terutama terkait dengan sistem pesangon, outsourcing, dan kontrak kerja.

2. Aspek Lingkungan: Penyederhanaan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menimbulkan kekhawatiran akan degradasi kualitas pengawasan lingkungan.

3. Partisipasi Publik: Proses legislasi yang cepat dan terbatasnya ruang konsultasi publik menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi deliberatif dalam pembuatan kebijakan.

4. Dampak pada UMKM: Terdapat kekhawatiran bahwa UMKM akan kalah bersaing dengan korporasi besar yang lebih mampu memanfaatkan kemudahan regulasi baru.

Studi akademik oleh Edward Aspinall dan Eve Warburton (2020) dalam Journal of Southeast Asian Economies menganalisis UU Cipta Kerja dari perspektif ekonomi politik. Mereka berargumen bahwa meskipun UU ini mengandung elemen modernisasi administratif, proses pembentukannya mencerminkan pola "politik oligarkis" di mana kepentingan bisnis besar memiliki pengaruh yang tidak proporsional.

C. Data Empiris dan Realitas Implementasi

Untuk memahami dampak nyata deregulasi, kita perlu melihat data empiris dari berbagai sektor:

Sektor Ketenagakerjaan:

Data BPS menunjukkan bahwa meskipun tingkat pengangguran terbuka menurun, proporsi pekerja informal tetap tinggi—sekitar 58% dari total angkatan kerja. Di sektor formal, hanya sekitar sepertiga pekerja yang memiliki kontrak kerja permanen. Pertumbuhan upah riil dalam beberapa tahun terakhir cenderung moderat, sementara laba sektor korporasi menunjukkan pertumbuhan yang lebih dinamis.

Akses Keuangan:

Laporan Bank Indonesia mengindikasikan bahwa distribusi kredit perbankan masih belum merata. Sekitar 70% kredit komersial mengalir ke korporasi besar, sementara UMKM—yang berkontribusi sekitar 60% terhadap PDB—hanya mendapatkan sekitar 20–25% dari total kredit. Suku bunga untuk UMKM juga secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga untuk korporasi besar.

Persaingan Usaha:

Laporan tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa beberapa sektor strategis, termasuk telekomunikasi, ritel modern, dan digital platform, menunjukkan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi. Di sektor e-commerce, misalnya, tiga platform terbesar menguasai mayoritas pangsa pasar.

IV. KERANGKA "REGULASI CERDAS": MENUJU SINERGI PERTUMBUHAN DAN KEADILAN

A. Filosofi dan Prinsip Dasar

Konsep "regulasi cerdas" muncul sebagai respons terhadap keterbatasan pendekatan dikotomis regulasi versus deregulasi. Pada intinya, regulasi cerdas berangkat dari premis bahwa tujuan kebijakan bukanlah "lebih banyak" atau "lebih sedikit" regulasi, melainkan "regulasi yang lebih baik"—regulasi yang efektif mencapai tujuan publik dengan biaya yang minimal dan dampak samping yang terbatas.

Prinsip-prinsip utama regulasi cerdas meliputi:

1. Berbasis Bukti (Evidence-Based): Regulasi harus didasarkan pada analisis dampak yang komprehensif, mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, dan dilengkapi dengan mekanisme evaluasi pasca-implementasi.

2. Proporsional dan Berbasis Risiko: Intensitas regulasi harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi. Usaha mikro dengan dampak lingkungan dan sosial terbatas, misalnya, seharusnya menghadapi regulasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan industri kimia berisiko tinggi.

3. Partisipatif dan Transparan: Proses perumusan regulasi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memberikan akses informasi yang memadai kepada publik.

4. Berorientasi Hasil (Outcome-Oriented): Fokus harus pada pencapaian outcome pembangunan—seperti peningkatan kualitas hidup, perlindungan lingkungan, dan pemerataan ekonomi—bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur administratif.

B. Aplikasi dalam Konteks Indonesia

Implementasi regulasi cerdas di Indonesia memerlukan penyesuaian strategis di berbagai bidang:

1. Untuk Sektor UMKM:

Regulasi untuk UMKM seharusnya mengikuti prinsip "graduation pathway"—sebuah pendekatan bertahap di mana intensitas regulasi meningkat seiring dengan perkembangan skala usaha. Usaha mikro dapat dimulai dengan registrasi sederhana dan pembinaan intensif, sementara usaha menengah yang memiliki dampak lebih besar dapat dikenakan regulasi yang lebih komprehensif. Kunci utamanya adalah mengurangi beban administratif sambil meningkatkan akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pasar.

2. Untuk Ketenagakerjaan:

Model "flexicurity" yang dikembangkan di Denmark menawarkan inspirasi berharga. Model ini menggabungkan fleksibilitas pasar kerja (memudahkan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja) dengan jaminan sosial yang kuat (memberikan perlindungan dan pelatihan ulang bagi pekerja yang terdampak). Di Indonesia, ini dapat diwujudkan melalui perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan hingga mencakup pekerja informal, serta pengembangan program reskilling yang responsif terhadap perubahan struktur ekonomi.

3. Untuk Investasi dan Lingkungan:

Regulasi di bidang investasi dan lingkungan perlu mengadopsi pendekatan "internalisasi eksternalitas". Artinya, biaya sosial dan lingkungan dari suatu kegiatan ekonomi harus diperhitungkan dalam keputusan investasi. Instrumen seperti pajak karbon (yang telah dimulai melalui UU Harmonisasi Perpajakan) dan sistem perdagangan emisi dapat menjadi alat efektif untuk mendorong investasi hijau. Di sisi lain, insentif fiskal seperti tax allowance perlu diarahkan pada investasi yang memiliki dampak ganda: profitabilitas ekonomi sekaligus kontribusi sosial dan lingkungan.

C. Instrumen Regulasi yang Inovatif

Regulasi cerdas mendorong diversifikasi instrumentasi kebijakan. Selain pendekatan "perintah dan kendali" (command-and-control) tradisional, regulator dapat memanfaatkan berbagai instrumen inovatif:

1. Instrumen Berbasis Pasar: Pajak lingkungan, sistem perdagangan emisi, dan skema pembayaran jasa ekosistem.

2. Instrumen Sukarela: Sertifikasi hijau (seperti PROPER dan ISPO), komitmen publik oleh perusahaan, dan kemitraan multipihak.

3. Instrumen Berbasis Informasi: Pelaporan publik tentang kinerja lingkungan dan sosial perusahaan, sistem rating transparansi, dan platform umpan balik konsumen.

V. REKOMENDASI KEBIJAKAN: JALAN MENUJU REGULASI YANG LEBIH CERDAS

A. Reformasi Jangka Pendek (1–2 Tahun)

1. Regulatory Guillotine: Melakukan peninjauan komprehensif terhadap seluruh regulasi yang ada, mengidentifikasi dan mencabut regulasi yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau menimbulkan biaya tinggi tanpa manfaat yang jelas.

2. Penguatan Kapasitas Regulator: Investasi dalam peningkatan kapasitas teknis dan integritas lembaga-lembaga regulasi, termasuk KPPU, OJK, dan kementerian teknis.

3. Digitalisasi Layanan Regulasi: Mempercepat transformasi digital layanan perizinan dan pelaporan, dengan fokus pada interoperabilitas sistem dan kemudahan akses bagi UMKM.

B. Transformasi Jangka Menengah (3–5 Tahun)

1. Pembangunan Sistem Perlindungan Sosial yang Universal: Mengembangkan sistem jaminan sosial yang mencakup seluruh warga negara, termasuk pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.

2. Reformasi Sistem Perpajakan yang Progresif: Menata ulang sistem perpajakan untuk meningkatkan progresivitas, menutup celah penghindaran pajak, dan mengalokasikan penerimaan pajak untuk program-program redistributif.

3. Penguatan Demokrasi Deliberatif dalam Kebijakan: Membangun mekanisme partisipasi publik yang lebih substantif dalam proses perumusan kebijakan, termasuk melalui konsultasi publik yang bermakna dan akses informasi yang terbuka.

C. Prinsip-Prinsip Implementasi

Implementasi regulasi cerdas memerlukan komitmen pada beberapa prinsip kunci:

1. Keseimbangan Dinamis: Terus-menerus menyeimbangkan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial, dengan kesadaran bahwa titik keseimbangan ini dapat berubah seiring waktu.

2. Kontekstualisasi: Mengadaptasi prinsip-prinsip regulasi cerdas dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia yang unik.

3. Belajar dari Pengalaman: Membangun mekanisme pembelajaran institusional yang memungkinkan regulator untuk belajar dari keberhasilan dan kegagalan kebijakan sebelumnya.

4. Koordinasi Holistik: Memastikan koordinasi yang efektif antar-kementerian, antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara sektor publik dan swasta.

VI. KESIMPULAN: MELAMPUAI DIKOTOMI, MENUJU SINTESIS

Artikel ini telah menunjukkan bahwa dilema antara regulasi dan deregulasi merefleksikan ketegangan yang lebih mendalam dalam proyek pembangunan Indonesia: ketegangan antara akumulasi kapital dan distribusi keadilan, antara integrasi global dan kedaulatan nasional, antara efisiensi teknis dan legitimasi politik.

Pengalaman Indonesia pasca-reformasi mengajarkan bahwa deregulasi, ketika diterapkan sebagai resep universal tanpa mempertimbangkan konteks institusional dan struktur kekuasaan, cenderung menghasilkan "pertumbuhan eksklusif"—pertumbuhan yang menguntungkan segelintir kelompok sementara meninggalkan mayoritas masyarakat. Namun, kembalinya pada model regulasi yang berlebihan dan birokratis juga bukan solusi, karena akan menghambat inovasi dan daya saing Indonesia di pasar global.

Konsep "regulasi cerdas" menawarkan jalan tengah yang bukan sekadar kompromi, melainkan sintesis yang kreatif. Sintesis ini mengakui bahwa pasar memerlukan aturan untuk berfungsi secara adil dan berkelanjutan, tetapi aturan itu sendiri harus dirancang dengan cerdas—berbasis bukti, proporsional, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.

Bagi para kader HMI sebagai calon pemimpin masa depan, tantangannya adalah mengembangkan kapasitas untuk berpikir melampaui dikotomi simplistik. Kepemimpinan yang dibutuhkan di abad ke-21 adalah kepemimpinan yang mampu merancang kebijakan yang kompleks namun koheren, yang mengintegrasikan berbagai tujuan yang tampaknya bertentangan: pertumbuhan dan keadilan, efisiensi dan keberlanjutan, kompetisi global dan solidaritas nasional.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang regulasi dan deregulasi adalah pertanyaan tentang visi masyarakat yang ingin kita bangun. Apakah kita menginginkan masyarakat di mana kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite sementara mayoritas berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar? Ataukah kita membayangkan masyarakat di dimana kemakmuran ekonomi dibagikan secara lebih merata, di mana pasar berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan bukan sebagai tujuan itu sendiri?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya arah kebijakan ekonomi Indonesia, tetapi juga karakter bangsa kita di dekade-dekade mendatang.

Referensi Utama:

1. Aspinall, E., & Warburton, E. (2020). "The Omnibus Law on Job Creation: A Political Economic Perspective." Journal of Southeast Asian Economies.

2. North, D.C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

3. Robison, R., & Hadiz, V.R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge.

4. Stigler, G.J. (1971). "The Theory of Economic Regulation." The Bell Journal of Economics and Management Science.

5. Winters, J.A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.

Artikel ini disusun berdasarkan kajian literatur, analisis data sekunder, dan observasi kebijakan. Pandangan yang disampaikan adalah hasil refleksi penulis untuk tujuan diskusi akademik dan pengembangan wacana kebijakan publik di Indonesia.

*ADCENT (Advisory Center for Development)

Komentar