Sebanyak 117 Pengendara Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Diamankan Polresta Pati

(Foto: Polisi amankan Seratusan kendaraan bermotor memakai knalpot brong atau tidak standar)

Kabar patigo.com- PATI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati, Jawa Tengah menindak sebanyak 117 pengendara yang kendaraannya memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau jenis brong dalam Operasi Keselamatan Candi 2026.

"Penyitaan seratusan unit kendaraan berknalpot brong tersebut merupakan hasil penegakan hukum (Gakkum) pada Sabtu (7/2/26) malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB di wilayah dalam Kota Pati dengan metode hunting system atau penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok di Pati, Minggu (8/2/26).

Riki Fahmi Mubarok mengatakan operasi kendaraan berknalpot brong sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong.

Apalagi, kata dia, suara knalpot yang bising itu juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi tersebut melibatkan kekuatan gabungan lintas fungsi, mulai dari Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam hingga Sipropam.

Sebanyak lebih dari 100 personel diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan pelanggaran dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pengendara berknalpot bising.

Riki menegaskan operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan menindak, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat. Karena knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan secara selektif dan terukur dengan pendekatan sistem hunting.

Hasilnya, sebanyak 117 pelanggaran berhasil terjaring, seluruhnya terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang bukti berupa 117 unit sepeda motor turut diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Fahmi mengungkapkan mayoritas pelanggar yang terjaring adalah kalangan pelajar berusia 14 hingga 18 tahun. Sehingga menjadi perhatian serius Kepolisian, karena usia remaja sangat rentan terhadap perilaku berkendara yang berisiko. Karena itu, penindakan dipadukan dengan edukasi dan pembinaan.

Baca juga: The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Baca juga: Chandra dan Firman Hadir Bersama di Panen Raya Padi Bumiharjo dengan Capaian Produksi 10,28 Ton/Hektare

Menurut dia pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam setiap operasi.

"Kami tidak hanya menilang, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelanggar, khususnya pelajar, tentang bahaya knalpot brong dan pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Ia juga menegaskan Operasi Keselamatan Candi 2026 bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah hukum Polresta Pati.

Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen Polisi untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan, gunakan kendaraan sesuai standar, dan bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya," ujarnya. (ant)

Komentar