Datang ke Polresta Pati Bolo Dewo Menolak Rencana Aksi 13 Agustus di Alun-Alun

(Foto: Bolo Dewo Pati saat di Mapolresta Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Dewan Pimpinan Kabupaten Pati Ormas Bolo Dewo Pati menyampaikan Analisis Hukum dan Pernyataan Sikap Nomor 003/DPKab.Bd/VIII/2026 kepada Polresta Pati terkait informasi rencana aksi atau pengumpulan massa yang disebut akan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Alun-alun Pati.

Surat tersebut diterima dengan baik oleh Kanitsosbud Intelkam Polresta Pati, Sri Hartanto, di Mapolresta Pati, Jumat (7/8/26).

Dalam pernyataan sikapnya, Bolo Dewo Pati menyatakan menolak rencana kegiatan tersebut dengan pertimbangan hukum dan sosiologis.

Sikap itu terutama berkaitan dengan informasi mengenai rencana penggunaan pengeras suara atau sound system berkapasitas besar serta potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketua Bolo Dewo Pati, Achwan, menjelaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Achwan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Polresta Pati, Bolo Dewo Pati mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk ketentuan mengenai pemberitahuan tertulis kepada Polri dan kewajiban peserta aksi untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Bolo Dewo Pati juga menyoroti penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya besar di kawasan Alun-alun Pati.

Dalam analisisnya, penggunaan suara berlebihan dinilai berpotensi mengganggu hak masyarakat lain yang menggunakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban.

Selain itu, Bolo Dewo Pati meminta Polresta Pati melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi rencana aksi, termasuk memastikan ada atau tidaknya pemberitahuan tertulis dari pihak penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bolo Dewo Pati juga merekomendasikan agar apabila kegiatan tetap dilaksanakan, aspek lokasi, keamanan, ketertiban, serta penggunaan pengeras suara menjadi perhatian serius.

Dalam suratnya, Bolo Dewo Pati meminta agar langkah-langkah preventif, persuasif dan humanis tetap dikedepankan.

Menurut Bolo Dewo Pati, Kabupaten Pati membutuhkan suasana yang kondusif. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.

Baca juga: Chandra Raih Radar Kudus Award 2026 Sebagai Kepala Daerah Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga: Tidak Ada Manfaat, Tokoh dan Kades Se Tayu Sepakat Tolak Sound Horeg

Bolo Dewo Pati menyatakan siap bersinergi dengan Polresta Pati, TNI, Pemerintah Kabupaten Pati, Satpol PP dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah Kabupaten Pati.

“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab. Jangan sampai sebuah aspirasi yang ingin didengar justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat lain. Kami memilih menyampaikan sikap melalui jalur konstitusional dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada aparat yang berwenang,” ujar Ketua Bolo Dewo Pati, Achwan.

Bolo Dewo Pati berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, komunikasi dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan, sehingga dinamika yang berkembang tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga Pati sebagai daerah yang aman, tertib dan kondusif.

“Pati aman, masyarakat nyaman, demokrasi tetap berjalan, hukum harus menjadi panglima," pungkasnya. (fat)

Komentar