(Foto: Camat Tayu, Imam Rifai)
Kabarpatigo.com - TAYU - Tidak ada manfaat dan banyak mudharat keberadaan sound horeg. Itulah ungkapan tokoh masyarakat dan Kepala Desa se-Kecamatan Tayu saat bersama Camat Tayu untuk sepakat menolak sound horeg dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menerbitkan larangan sound horeg.
Dalam paparannya Camat Tayu, Imam Rifai memaparkan kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan di Pendapa Kecamatan Tayu.
”Poinnya, gabungan aliansi dan ormas, kemudian Forum Komunikasi Pondok Pesantren, termasuk juga BPD, kemudian Kepala Desa, juga mendukung pelarangan terhadap adanya sound horeg di Kecamatan Tayu,” ujar Imam Rifai, Selasa (4/8/26).
Setelah kesepakatan ini, pihaknya bakal melayangkan surat kepada Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra agar ikut melarang penggunaan sound horeg. Baik saat karnaval maupun battle sound horeg.
”Forkopimda untuk agar dibuat larangan terhadap penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Pati,” lanjut dia.
Baca juga: Datang ke Polresta Pati Bolo Dewo Menolak Rencana Aksi 13 Agustus di Alun-Alun
Baca juga: Chandra Raih Radar Kudus Award 2026 Sebagai Kepala Daerah Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Pidato Hari Jadi di Gedung DPRD, Plt Bupati: Pati 703 Tahun, Kemajuan Harus Terasa
Imam Rifai pun mengungkapkan berbagai pertimbangan hingga timbul kesepakatan larang sound horeg di wilayahnya. Di antaranya, sound horeg dinilai tak mempunyai manfaat lebih daripada mudharat atau kerugian yang ditimbulkan.
”Dari sisi manfaat memang tidak ada. Kemudian dari sisi kesehatan itu justru merugikan kesehatan,” kata dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, panitia penyelenggara sound horeg juga sering memaksa masyarakat untuk iuran. Iuran itu dikenakan tak pandang bulu. Baik yang mempunyai uang maupun masyarakat kekurangan ekonomi.
”Kemudian dalam pemungutan iuran atau apa, anggaran yang dibutuhkan itu kan memaksa, memaksa masyarakat untuk iuran, dan tidak pandang bulu, masuk pada orang yang kurang mampu, nggih. Kemudian secara syariat, hasil dari Bahtsul Masail bahwa sound horeg itu memang haram, karena timbul tindakan kemaksiatan,” tandas dia. (red)
(Foto: MUI Tayu Larang Sound Horeg)

Komentar
Posting Komentar