MCCC Muhammadiyah Menyikapi Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dengan Dukungan Jaringan Muhammadiyah

(Foto: surat edaran MCCC Muhammadiyah)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah mengumumkan akan segera menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rabu (6/1/21).

Pelaksanaannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut beriringan dengan perkembangan kondisi pandemi di Indonesia pada Januari 2021 yang kasusnya masih terus meningkat.

Tanggal 8 Januari 2021 dilaporkan ada penambahan kasus sebanyak 10.617 kasus yang merupakan penambahan kasus positif harian tertinggi selama pandemi, sehingga akumulasi kasus Covid-19 Indonesia mencapai 808.340 kasus positif dan akumulasi angka kematian akibat Covid-19 mencapai 23.753 orang.

Perkembangan terkini yang juga perlu menjadi perhatian adalah tingginya tingkat keterisian rumah sakit (bed occupation rate) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi yang sudah lebih dari 90%.

Demikian juga angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia yang memprihatinkan, hingga tanggal 3 januari 2021 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan ada 237 dokter, 15 dokter gigi, dan 171 perawat gugur karena Covid-19.

Berdasarkan perkembangan kondisi di atas, sebagai bagian dari pelaksanaan maklumat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor: 02/MLM/I.0/H/2020 tentang “Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)” bersama ini Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, MCCC memahami dan mendukung kebijakan PPKM, serta meminta kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan secara ketat, efektif, sistemik, disiplin, konsisten dan transparan.

Kedua, selama berlangsungnya kebijakan PPKM, MCCC meminta kepada pemerintah untuk terus konsisten, disiplin dan optimal dalam penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment), serta menjamin ketersediaan kebutuhan pendukungnya seperti: perangkat tes PCR dan tes antigen, fasilitas isolasi mandiri, ketersediaan APD bagi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan, serta ketersediaan alat-alat kesehatan dengan jaminan keterjangkauan harga di pasar.

Ketiga, MCCC meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi dari kebijakan PPKM dengan tepat dan proporsional, sehingga mendukung ketaatan masyarakat dalam mendukung kesuksesan berjalannya kebijakan, termasuk di dalamnya bantuan sosial, kesejahteraan dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat.

Keempat, MCCC meminta kepada seluruh pimpinan, kader dan warga persyarikatan Muhammadiyah untuk menjadi teladan pelaksanaan kebijakan PPKM melalui Gerakan Tinggal di Rumah Saja sebagai kontribusi dalam pengurangan pergerakan warga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan keorganisasian, pendidikan, peribadahan, dan kegiatan Amal Usaha Muhammadiyah.

Rangkaian kebijakan, panduan, petunjuk dan protokol warga Muhammadiayah dalam masa pandemi bisa diakses melalui website http://covid19.muhammadiyah.id atau melalui whatsapp center 0815-7721-912.

Kelima, meminta kepada pimpinan MCCC dari pusat, wilayah, hingga daerah untuk memperkuat konsolidasi penegakan protokol kesehatan dan penanganan dampak pandemi pada jaringan Persyarikatan Muhammadiyah baik di wilayah yang diberlakukan PPKM maupun yang belum ada kebijakan PPKM.

Keenam, selama berlangsungnya kebijakan PPKM, MCCC menghimbau segenap jajaran Rumah Sakit/ Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah-‘Aisyiyah untuk tetap memperkuat upaya manajemen risiko, termasuk mempersiapkan surge capacity plan, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Ketujuh, MCCC meminta pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk aktif memantau perkembangan kondisi pandemi dan dampak sosial ekonomi di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pimpinan Muhammadiyah di wilayah/daerah dapat melakukan advokasi kepada pemerintah daerah bila diperlukan kebijakan PPKM di wilayahnya sesuai dengan indikator perkembangan pandemi yang objektif.

"Demikian surat edaran ini kami sampaikan. MCCC mengajak untuk terus berdoa kepada Allah SWT, semoga semua usaha kita kita dalam masa pandemi ini mendapat hasil terbaik dan menjadi bagian dari ibadah kepada-Nya," kata Agus Samsudin ketua MCCC PP Muhammadiyah. (red)

#MCCCMuhammadiyah

Komentar