PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Kafe, Toko Modern, dan PKL tetap Pukul 21.00

(Foto: Bupati Pati Haryanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut ditegaskan Bupati Pati Haryanto saat memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (25/1/21).

Ia menyebut, PPKM mestinya berakhir hari ini.  Namun, Mendagri dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah membuat surat edaran bahwasanya PPKM diperpanjang lagi selama dua pekan.

Haryanto mengatakan, ada sedikit perbedaan aturan dalam perpanjangan PPKM di Pati, yakni mengenai jam operasional pasar swalayan.

"Di surat edaran kemarin, jam operasional mal dan swalayan maksimal pukul 19.00 WIB. Kali ini diizinkan sampai 20.00," ujar dia.

Sementara, ketentuan jam operasional untuk kafe, toko modern, dan pedagang kaki lima (PKL) masih sama dengan sebelumnya, yakni hingga 21.00.

Haryanto mengatakan jam operasional ini relatif lebih longgar dibanding peraturan PPKM di daerah lain.

Ia menyebut, di beberapa daerah lain, batas maksimal jam operasional bagi pedagang ialah 19.00.

"Ini salah satu bentuk perhatian kami. Pertimbangannya, jangan sampai aktivitas ekonomi masyarakat tidak berjalan. Bahkan, meski aturan tertulisnya tutup 21.00, terkadang masih ada toleransi lebih dari itu" ungkap dia.

Haryanto meminta jajarannya untuk tetap melakukan pantauan PPKM secara rutin, sebagaimana dua pekan sebelumnya.

Menurutnya, kepatuhan pada PPKM terbukti efektif menurunkan kasus penularan Covid-19 di Pati.

"Sejauh ini, PPKM kemarin menimbulkan dampak positif terhadap penanganan Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi menurun. Namun, yang belum banyak perbedaan adalah tingkat kematian yang masih tergolong tinggi," kata dia. (Tribunjateng.com)

#Haryanto

Komentar