Ini Usulan Fraksi Golkar di Prolegnas Prioritas 2021

(Foto: Firman Soebagyo)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Penyempurnaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 telah ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR besama Pemerintah diwakili Menkumham.

Fraksi Partai Golkar diwakili Kapoksi Baleg, Firman Soebagyo menyampaikan pandangan mini fraksi dan sikapnya terkait dengan beberapa RUU yang sudah dibahas final oleh Baleg pada 14 Januari 2021 lalu tentang prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai berikut.

Pertama, Fraksi Partai Golkar tegas menolak RUU Minuman Berakohol (Minol) dilanjutkan dalam Prolegnas prioritas 2021 karena sebelumnya RUU ini sempat ditentang oleh masyarakat dan menegaskan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu tentang pencabutan Perpres mengatur minuman beralkohol intuk itu FPG mengusulkan dan menolak RUU ini dan tidak dilanjutkan masuk dlm prolegnas 2021.

“Fraksi Partai Golkar menolak RUU Minol, karena RUU Minol telah terjadi kontroversi di masyarakat,alim ulama dan tokoh agama. Terlebih, Pemerintah juga telah mencabut dan membatalkan perpres yang disampaikan presiden Jokowi tentang Minol,” kata Firman usai rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2021 bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/21).

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar menolak RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT). Firman beralasan penolakan RUU ini karena didasarkan argumentasi kuat,bahwa pembantu rumah tangga di Indonesia masih menganut budaya kekerabatan atau gotong royong dan kalau diformalkan dan diatur dalam UU maka budaya kekerabatan dan gotong royong merupakan ciri khas sosial budaya bangsa indonesia dengan lahirnya UU ini akan merusak tatanan budaya bangsa sudah sudah membudaya sejak dahulu kala.

Selain itu, terkait dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah diubah menjadi RUU BPIP inisatif pemerintah. Firman menyampaikan fraksinya menfukung dengan catatan khusus jika memang RUU ini masih tetap masuk dalam Prolegnas prioritas 2021, tentang RUU HIP kini diubah menjadi RUU BPIP tersebut hanya mengatur tentang penguatan kelembagan.

Namun, bilamana dalam RUU BPIP inisatif pemerintah tersebut masih mengatur tentang sektoral dan subtansi seperti dalam RUU HIP sebelumnya, maka kami menyatakan tegas menolak dan membatalkan persetunjuan terhadap RUU BIP tersebut,” tegas anggota Komisi IV DPR ini.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan usulan RUU baru tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, untuk menggantikan RUU Pemilu yang sudah disepakati untuk dicabut atau dibatalkan dalam Prolegnas 021 tersebut.

“Alhamdulilah, ketika kami mengusulkan RUU KUP masuk prolegnas prioritas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang sudah dicabut, dan disambut baik oleh Pemerintah dan mendukung dan disetujui secara aklamasi seluruh
fraksi,” terang Waketum DPN SOKSI ini.

Firman menambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 ini, Fraksinya juga kembali mendesak agar segera kembali dibahasnya UU Narkotika sebelumnya sudah disinggung Presiden Jokowi.

“Kenapa kami mendesak UU Narkotika segera dibahas? Karena Presiden telah berkali-kali menyatakan Indonesia sudah darurat narkoba dan ini terbukti maraknya penyelundupan dan penangkapan peredaran narkoba oleh Polri, BNN maupun Bea Cukai,” tegasnya.

Dengan demikian, Firman menilai, RUU prolegnas 2021 telah disepakati sebanyak 33 RUU terdiri dari 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah dan 2 RUU usulan DPD RI. (Pontas.id)

#FirmanSoebagyo

Komentar