(Foto: Pemerintah Kabupaten Pati saat apel di halaman Setda Pati, Jumat 7 Jan 2022)
Kabarpatigo.com - PATI - Pekan pertama di bulan Januari 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali memberlakukan pemakaian baju adat khas Pati bagi para ASN, Jumat (7/1/22).
Untuk diketahui, aturan penggunaan baju adat khas Pati bagi para ASN di lingkungan Kabupaten Pati sempat terhenti sejak awal pandemi Covid-19 yakni Maret 2020 sampai akhir tahun 2021.
Namun demikian, Bupati Haryanto menyampaikan bahwa apabila pihaknya tidak segera mengambil langkah dalam terhadap segala aturan yang sempat terkendala lantaran adanya pandemi, maka regulasi yang telah jauh hari ditetapkan tidak dapat berjalan maksimal.
"Oleh karena itu, mulai bulan Januari 2022 ini, di minggu pertama pada hari Jumat setiap bulannya. Begitu juga nantinya bulan Februari, Maret dan seterusnya," ujarnya saat dikonfirmasi usai apel pagi di halaman Setda Pati.
Bupati menyebut, terkendalanya penggunaan baju adat khas Pati lantaran banyaknya kegiatan penanganan Covid-19 seperti vaksinasi, monitoring PPKM dan seterusnya di lapangan.
"Maka dari itu, Alhamdulillah lantaran kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Pati sudah melandai, hari ini kita berlakukan kembali penggunaan baju adat khas Pati. Tujuannya tak lain adalah mengenalkan bahwa kita mencintai budaya yang di uri - uri leluhur kita," jelasnya.
Meskipun terdapat sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dishub Pati dan yang lain tidak mengenakan baju adat khas Pati, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut tetap menunjukkan identitas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. (red)
#Haryanto
Komentar
Posting Komentar