Lansia dan Buta Huruf, Mbah Sani dapat Bantuan LBH AMAN dalam Perlawanan Sita Eksekusi Terhadap Rumahnya

(Foto: Slamet Susilo bersama ketua LBH AMAN Solikin)

Kabarpatigo.com - PATI - LBH AMAN Kabupaten Pati resmi mendaftarkan upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi tanah dan rumah yang ditempati Mbah Sani di Ngemplak Lor, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (14/2/23).

Perlawanan sita eksekusi ini merupakan salah satu upaya hukum yang diambil oleh kuasa hukum Mbah Sani selain upaya lainnya.

Upaya eksekusi tanah milik Mbah Sani diketahui berawal dari gugatan empat (4) orang tetangganya bernama Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun, ke empatnya merupakan ahli waris dari Kahar Bin Sutarman.

Baca Juga: Bertemu Pj Bupati Pati, KAHMI Pati Bincang-Bincang Prihal Masa Depan Peradaban Pati

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri pati No 42/Pdt.G/2017/PN Pti,  menetapkan tanah dan bangunan yang ditempati Mbah Sani lebih dari 30 Tahun masuk dalam Status Hak Milik No 320 atas nama Kahar bin Suratman.

Menurut Slamet Susilo LBH AMAN, kasus ini menarik karena memperlihatkan kondisi riil yang dialami masyarakat miskin saat berhadapan dengan hukum.

"Mbah Sani merupakan masyarakat miskin yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum terlebih Mbah Sani merupakan lansia, buta huruf, tidak bisa membaca dan menulis," jelas Susilo.

"Kondisi yang melekat pada Mbah Sani harusnya menjadi prioritas sasaran program bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi rentan Mbah Sani yang tidak bisa baca, tulis menjadikan Mbah Sani tidak dapat memahami isi gugatan, proses hukum dan konsekuensinya," imbuhnya.

Hal ini merugikan Mbah Sani karena Mbah Sani kehilangan hak untuk menyampaikan fakta yang dimiliki, termasuk hak untuk mengajukan bukti-bukti di persidangan.

Akibatnya persidangan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari Mbah Sani. Padahal Mbah Sani memiliki bukti kuat tentang kepemilikan tanah yang ditempatinya selama puluhan tahun tersebut.

Kasus yang dialami mbah sani tidak hanya harus dilihat dari gagalnya program bantuan hukum dalam menjangkau masyarakat miskin, namun harus dilihat sebagai media koreksi bagi kerja-kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, BPN diberikan kewenangan untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.

Slamet Susilo menambahkan bahwa upaya Perlawanan Sita Eksekusi terhadap rumah dan tanah mbah sani, mutlak dilakukan agar mbah sani mendapatkan keadilan. (ss)

#SlametSusilo

Komentar