Bank BTPN Kota Pekalongan Kembali Curangi Nasabah, Padahal Sudah Meraup Ratusan Juta dari Nasabahnya

(Foto: Mbah Imam Ris Abadi bersama kuasa hukumnya)

Kabarpatigo.com - PEKALONGAN - Kakek pensiunan bernama Imam Ris Abadi (73 tahun) asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah menggugat Bank BTPN Kota Pekalongan karena pelunasan ditolak oleh Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan.

Kasus ini berawal pada saat Mbah Imam mengajukan pelunasan Kredit Pensiun (Kresun) tanggal 07 Oktober 2022, namun oleh Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan baru memberikan konfirmasi pada bulan Desember 2022, jika pengajuan pelunasan kredit disetujui dengan ketentuan Mbah Imam harus membayar denda 5 % dan 3 kali angsuran. Padahal ketentuan denda 3 kali angsuran tidak ada dalam penjanjian Kredit Nomor: KPN-037914112022.

Akibat tindakan Bank BTPN Kota Pekalongan Mbah Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial. Mbah Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani Bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi.

Baca Juga : Sosialisasi Bantuan Keuangan Pembangunan Sarpras Pedesaan Tahun 2023, Pj Bupati Pati: Bantuan Keuangan Sarpras Perdesaan Diusahakan Cair Sebelum Puasa

Selain itu Jaminan SK Pensiun yang ditahan oleh Bank BTPN Kota Pekalongan juga tidak dapat digunakan oleh Mbah Imam untuk mencari peluang pembiayaan terhadap istrinya yang saat itu sakit parah dan akhirnya meninggal dunia.

Melalui Kuasa Hukumnya Mbah Imam Ris mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana Nomor perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Pkl. 

Hari ini tanggal 1 Maret 2023 dilaksanakan sidang mediasi yang kedua dan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Dalam Mediasi tersebut BTPN Kota Pekalongan diwakili oleh BTPN Wilayah Semarang tidak memiliki itikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang telah diderita oleh Mbah Imam akibat perbuatan BTPN tersebut. Padahal jika dihutung sejak 2014 hingga saat ini BTPN Kota Pekalongan telah meraup keuntungan sebesar Rp. 141.547.000,- 

Posisi Perjanjian Kredit

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD tanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit. Fungsi Perjanjian Kredit sendiri menurut Ch, Gatot Wardoyo a. berfungsi sebagai perjanjian pokok. b. sebagai alat bukti mengenai batasan batasan hak dan kewajiban diantara kreditor dan debitor. c. berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.

Tindakan Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda 3 (tiga) kali angsuran diluar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya itu bank BTPN  cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28. 

Tidak hanya itu Mbah Imam juga akan melaporkan Bank BTPN Kota Pekalongan ke Polisi atas tindakan Bank BTPN Kota Pekalongan yang telah memanipulasi surat/dokumen yang menyatakan Mbah Imam menyatakan batal melanjutkan proses pelunasan pinjaman, (2) memutuskan untuk mencabut pengaduan yang disampaikan kepada OJK, (3) serta Bank BTPN menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Mbah Imam telah selesai karena telah ditindaklanjuti. Padahal Mbah Imam tidak pernah melakukan tindakan tersebut.

Tindakan bank BTPN Cabang Kota Pekalongan yang terstruktur dan merugikan Konsumen merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi menyatakan “Pasal 3 Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi”

Bahwa pelunasan kredit sebelum jatuh tempo terlebih itu diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata. (red)

#BankBTPNKotaPekalongan

Komentar