Minta HP Tidak Diberi, Pria Ini Melakukan Penganiayaan dan Pengrusakan di Rumah Mantan Istri

(Foto: pengrusakan ilustrasi)

Kabarpatigo.com - WEDARIJAKSA - Seorang laki-laki berinisial MS (43) di Desa Ngurenrejo dilaporkan mantan istrinya yang berinisial SK (40) ke Polsek Wedarijaksa Polresta Pati.

MS dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan yaitu memukul kepala, mendorong dan merusak barang serta rumah mantan istrinya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan modus operandi pada Minggu (4/12/22) pelaku datang ke rumah korban meminta HP sambil marah-marah.

Setelah HP tidak diberikan, pelaku yang merupakan warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana ini melakukan ancaman pemukulan dan pelaku sempat memukul kepala korban.

Berhasil ditangkis, pelaku sempat mendorong korban dan merusak barang milik korban berupa kaca jendela serta kipas angin.

Kronologi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menemui korban meminta HP karena masih punya rasa cemburu karena HP tidak diberikan. Pelaku semakin marah dan mengancam dan memukul kaca jendela rumah hingga pecah," ungkapnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Selama Dua Pekan, Polresta Pati Gelar Operasi Zebra Candi 2023

Kapolsek menjelaskan pelaku sempat memukul ke arah kepala korban akan tetapi ditangkis, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobrak-abrik isi kamar juga merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur bahkan sempat mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.

Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman, pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring dari NCB meteran PLN dari luar rumah. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor ke Polsek Wedarijaksa untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Iptu Suntoro mengatakan pada hari Senin (4/9/23) Jam 20.30 WIB mendapatkan informasi pelaku mendatangi rumah korban bermaksud minta damai terhadap perkara yang pernah dilaporkan sambil marah-marah dan bau alkohol.

Bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Ngurenrejo, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya kini pelaku diamankan ke Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (seputarmuria.com)

Komentar