Polresta Pati Butuh Waktu 2 Jam Ungkap Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Pemuda di Juwana

(Foto: evakuasi mayat pemuda di Desa Sejomulyo Juwana, Jumat 29 Des 2023)

Kabarpatigo.com - JUWANA -  Hanya butuh waktu 2 Jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/23)

Gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, berhasil amankan tiga orang pelaku dan dua masih DPO.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

Baca Juga: Rangkaian Nataru, Satlantas Polresta Pati Tingkatkan Patroli Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologis ungkap awal mulanya sekira pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO. (red)

Komentar