Belasan Ribu APK Caleg yang Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Pati

(Foto: salah satu pekerja memasang APK caleg peserta Pileg 2024 di depan Harbos Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Bawaslu Kabupaten Pati menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan calon presiden pada Pemilu 2024 yang terbukti melanggar aturan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya, seluruh APK tersebut dicopot dan dibawa ke tempat penampungan.

Petugas Bawaslu dibantu Satpol PP mencopot baliho yang terpasang di sepanjang ruas jalan utama hingga jembatan. Baliho tersebut diangkut ke dalam truk untuk dibawa ke tempat yang disiapkan.

Baca Juga: Gelar Tanwir Pertama di Pontianak, Nasyiatul Aisyiyah Ambil Peran Kebangsaan Jalur Kultural

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan, penertiban ini sujah berjalan sejak awal masa kampanye pada November 2023.

Melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang—undangan. Proses ini sebenarnya sudah kita lakukan panjang. Ini adalah hasil dari pengawasan kita sejak masa kampanye ini dimulai 28 November kemarin,” terang Supriyanto dikutip dari Berita Pemilu di Metro TV, Kamis (11/1/24).

Baca Juga: Pidato Presiden ke 2 RI Soeharto Pakai Teknologi AI Jelang Pemilu 2024 Beredar

Baca Juga: Banyak APK Langgar Aturan, KPU dan Bawaslu Adakan Koordinasi untuk Penertiban

Supriyanto menjelaskan pemasangan alat peraga di jembatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, hingga dipaku di pohon merupakan bentuk pelanggaran. Bawaslu Pati telah berkoordinasi dengan KPU untuk upaya penertiban tersebut.

Sebelumnya, calon yang memasang baliho diberikan waktu untuk melakukan penertiban mandiri agar memindahkannya dari tempat yang dilarang.

“Kemudian batasan waktunya itu sampai 9 Januari kemarin. Diberikan kesempatan untuk membersihkan secara mandiri, namun hari ini kita menemukan alat peraga kampanye yang masih belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemasangan,” ungkap dia.

Sekitar 12.000 Alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan terkait pemasangan ditertibkan. (medcom)

Komentar