Sat Samapta Polresta Pati Sisir 10 Tempat, Sebanyak 65 Botol Miras Disita

(Foto: ilustrasi miras)

Kabarpatigo.com - PATI - Gencar melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat menjelang bulan suci Ramadan. Kali ini, Tim Patroli Pasopati Polresta Pati, menyasar razia minuman keras ke sejumlah lokasi di Wilayah Kabupaten Pati.

Dalam razia ini, Polresta Pati melalui Tim Patroli Pasopati berhasil menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis di 10 tempat di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu dan Margoyoso.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Samapta Kompol Purwito mengungkapkan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, kemudian melakukan penyelidikan, sebanyak 65 miras berhasil amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Tayu, Gunungwungkal dan Margoyoso. Jumat (8/3/24).

Baca Juga: Antisipasi Hasil Pemilu 2024, Polresta Pati Tetap Siagakan Personel di Kantor KPU dan Bawaslu

Baca Juga: Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Pati, Komisi D DPRD Study Banding di Kulonprogo

Baca Juga: Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Reguler 119 Hampir Rampung

Baca Juga: Guna Mendukung Tugas Babinsa, Dandim Pati Serahkan 83 Unit Motor Listrik kepada Anggota Koramil

Kasat Samapta Polresta Pati yang juga selaku Kasatgas Ops Pekat Candi 2024 mengatakan sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polresta Pati.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, pedagang yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan serta pelaku ke Polresta Pati untuk dimintai keterangan.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (hrp)

Komentar