KPU Pati Siap Terima Calon Bupati Independen dengan Persyaratan yang Berlaku, Ini Persyaratannya!

(Foto: kabarpatigo)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati siap menerima pendaftaran bakal calon Bupati Pati jalur perseorangan maupun independen.

Namun, mereka yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Pati jalur independen ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani menyebut, pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) penerimaan pendaftaran bakal calon independen.

Baca Juga: KAHMI Pati Gelar Bukber, Tuan Rumah Digadang-gadang Maju Pilkada

Calon perseorangan ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan perundang-undangan.

Perseorangan yang sudah muncul juknis-nya. Kalau untuk yang diusung parpol KPU Pusat belum mengeluarkan juknis-nya. Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Adhis belum lama ini.

Peraturan itu mengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

Baca Juga: Nekat Beli Solar di SPBU Tidak Wajar, Dua Warga Pati Digelandang ke Mapolres Rembang

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Pati Gencar Patroli di Obyek Vital Demi Jaga Kamtibmas Jelang Idul Fitri 1445 H

Untuk diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal calon bupati jalur independen. Yakni, mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

DPT di Kabupaten Pati sendiri berjumlah 1.037.584 jiwa. Dengan demikian, calon Bupati Pati dari jalur independen minimal mendapatkan dukungan 67.443 jiwa. Dukungan ini juga bersumber minimal dari 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Bumi Mina Tani.

Jadi yang mendaftar bakal calon independen persyaratannya 6,5 persen DPT dari 11 kecamatan,” tegas Adhis.

(Foto: kabarpatigo)

Dukungan hampir 67,5 ribu jiwa ini tentunya harus disertai dengan foto KTP. Persyaratan ini pun harus dipenuhi mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Bila memenuhi syarat bakal calon Bupati Pati independen bakal ditetapkan menjadi calon pada 22 September 2024. Mereka juga bakal mengikuti kontestasi politik yang rencananya digelar pada 27 November 2024.

Sementara itu, saat ini KPU Pati masih disibukkan dengan tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati 2024, yakni menbuka pendaftaran pemantauan Pilkada 2024.

Di daerah sudah mulai jalan persiapannya meskipun KPU pusat belum jalan untuk Pilkada," pungkasnya. (seputarmuria)

Komentar