Bupati Pati Naikkan PBB-P2 Sebesar 250%, M. Nur Sukarno: Boleh, Tapi Jangan Memberatkan Rakyat

(Foto: M. Nur Sukarno penggiat lingkungan hidup dan pertanian)

Kabarpatigo.com - PATI - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati berubah cukup drastis dengan kenaikan kurang lebih 250%.

Pengumuman penyesuaian PBB-P2 ini setelah Bupati Pati Sudewo bertemu dan rapat intesifikasi pajak dengan Camat dan kepala desa yang tergabung dalam PASOPATI.

Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar ±250%, mengingat tarif sebelumnya di Kabupaten Pati belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Baca juga: Bahlil, Muhammadiyah, NU : Inklusifisitas Partai Golkar

Baca juga: Sekolah di Tengah Kota, SMP Muhammadiyah 1 Pati Siap Menerima Peserta Didik Baru, Ini Keunggulannya!

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, ‘Aisyiyah Kembangkan Program Ketahanan Pangan Berbasis Qaryah Thayibah

Kebijakan ini tentu menjadikan masyarakat resah ditambah lagi dengan perekonomian yang sulit, dengan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 % kebutuhan masyarakat makin terbebani.

Hal ini membuat salah satu tokoh masyarakat Pati asal Wedarijaksa, Muhammad Nur Sukarno berbicara. Menurutnya penyusuaian PBB-P2 boleh tapi jangan memberatkan rakyat, apalagi saat ini dalam perekonomian sulit.

"Penyesuaian PBB-P2 boleh tapi jangan memberatkan rakyat, saat ini situasi perekonomian rakyat baru sulit," ujar Sukarno.

Baca juga: Ground Breaking Gedung Asrama Mu’allimin Yogyakarta, Muhammadiyah dan Golkar Punya Hubungan Baik

Baca juga: Pertigaan SMP N 4 Hingga Tugu Bandeng Target Pembangunan Jalan Raya Dua Jalur, Bupati Tinjau Lokasi

(Foto: lima Presidium terpilih KAHMI Pati)

Baca juga: Berikut 5 Presidium Terpilih untuk KAHMI Pati periode 2025-2030

Pemerintah menaikkan pajak tujuannya untuk pembangunan daerah, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi Sukarno tidak seharusnya dengan menaikkan pajak PBB-P2, apalagi dengan kenaikan yang signifikan.

Sukarno menegaskan meningkatkan PAD bisa diperoleh dengan sumber dana lain, misal pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Untuk meningkatkan PAD kan tidak harus menaikkan pajak PBB-P2 yang signifikan tetapi bisa diperoleh dari efisiensi atau sumber dana lainnya misal PNBP ( pendapatan negara bukan pajak) dari perikanan tangkap/ hasil tangkapan nelayan sebesar 10 %, bagi hasil pusat daerah harus segera dirumuskan," sambungnya.

Aktivis penggerak lingkungan hidup dan pertanian ini juga mengungkapkan dampak dari kenaikan pajak bumi di tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Masyarakat kecewa karena menjadi beban pengeluaran biaya hidup bagi masyarakat menengah ke bawah," pungkasnya. (aa)

Komentar

  1. Sebelumnya.. Apa udah ada persetujuan

    BalasHapus
  2. Sebelumnya apakah udah ada kesepakatan dg pihak ekskutif di tingkat pemda... Klo mmg udah ini yg mjd... preseden. buruk bg pemangku kebijkan.. Dan andai klolah belum.. Lha pihak eksekutif bisa mengingatkan....

    BalasHapus
  3. Yang membyra pajak kan yang punya aset to bos .
    Bagi kaum raktyt kecil g punya aset berlebih paling2 satu tahun cuma bayar ,25rb..
    Yg merasa keberatan kan yang asetnya lebih....

    BalasHapus

Posting Komentar