(Foto: Dua Dari Tiga WNA Yang Akan Dideportasi)
Kabarpatigo.com - PATI - Kantor Imigrasi Pati berencana mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang melakukan aksi kriminal di Pati. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jepara.
Tiga orang asing asal Iran itu diduga melakukan hipnotis di Kabupaten Jepara. Aksi mereka ditangkap oleh kepolisian setempat.
”Mereka melakukan percobaan hipnotis. Polres Jepara dan Bekasi mengamankan tiga WNA itu," terang Kakanwil Imigrasi Semarang Is Edy Ekoputranto kepada media di Imigrasi Pati kemarin (22/5/25).
Baca juga: Segudang Permasalahan Banjir Rob di Wilayah Pantura Jateng, Ini Tuntutan BEM KM Unissula!
Baca juga: PBB Pati Naik 250%: Menaikkan Beban Menurunkan Kepercayaan
Dia menjelaskan, mereka masuk ke Indonesia pada 6 Maret lalu. Visa mereka adalah visa kunjungan atau wisata.
”Visa diperpanjang sekali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali," papar Is Edy Ekoputranto.
Kini, mereka masih dalam proses hukum. Hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara.
Modus yang dilakukan oleh WNA itu, membeli barang di salah satu kios di Pasar Jepara I, kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual.
Baca juga: 4 Preman dengan Modus "Jatah Rokok" Berhasil Diringkus Polresta Pati
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Pati Sampaikan Beberapa Masukan Strategis Saat Ikuti Musrenbang
Hal ini dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan.
”Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati," ujarnya.
Dia menyatakan, hingga kini mereka masih dalam proses pemeriksaan, sebelum pendeportasian.
”Setelah pemeriksaan dan terbukti, selanjutnya akan dilakukan produsisia. Kemudian dilakukan tindakan administrasi berupa deportasi," imbuhnya.
Setelah dari Imigrasi Pati, mereka akan dibawa ke rumah Imigrasi Semarang sembari menjalani pemeriksaan.
”Ketiganya patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (RMOL)
Komentar
Posting Komentar