(Foto: pelaku pengerusakan kantor Balai Desa Langse Diamankan Polisi, Rabu 28 Mei 2025)
Kabarpatigo.com - MARGOREJO - Sebuah aksi nekat yang dilakukan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berinisial ADK melakukan tindakan pengerusakan jendela kantor Balai Desa Langse.
ADK merupakan warga setempat yang diduga merusak jendela depan kantor Balai Desa Langse pada Selasa (27/5/25) malam.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah
Aksi ADK ini sempat membuat geger warga Langse karena awalnya diduga tembakan senapan angin.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku menggunakan ketapel dan peluru gotri untuk melampiaskan amarahnya karena listrik sering padam di wilayahnya.
Dengan waktu yang tidak lama, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu (28/5/25) malam di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pati.
Atas perbuatannya, ADK terancam dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Motif pelaku karena jengkel sering mati lampu, lalu balai desa dijadikan pelampiasan," ungkap AKP Heri Dwi Utomo, Kasatreskrim Polresta Pati. (red)
Komentar
Posting Komentar