Karnaval Desa Bendokaton Kidul Tayu Menggunakan Sound Horeg Ditertibkan Polresta Pati

(Foto: pihak kepolisian negoisasi dengan warga dalam penertiban sound horeg di acara karnaval Desa Bendokaton Kidul Tayu, Sabtu 31 Mei 2025)

Kabarpatigo.com - TAYU - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Pati bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Pati melakukan penertiban terhadap penggunaan sound horeg saat kegiatan karnaval di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Sabtu (31/5/25).

Operasi ini melibatkan 111 personel gabungan dan menjadi implementasi tegas dari surat edaran Bupati Pati serta Maklumat Kapolresta Pati Nomor: Mak/1/V/2025.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg, terutama di jalan raya dan saat kegiatan karnaval, memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Kembali Polisi Tertibkan Penggunaan Sound Horeg di Dua Lokasi, Desa Bulumulyo dan Mantingan

Baca juga: Haedar Nashir: Pancasila Menjadi Kompas Ideologis dan Etika Publik Bernegara

Ia menyebut penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Sound horeg tidak hanya mengganggu, tapi juga membahayakan. Mulai dari risiko kejatuhan alat, tersangkut kabel, hingga gangguan pendengaran serius karena suara yang melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Penertiban berlangsung kondusif berkat pendekatan edukatif oleh tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Pati Ajak Pemimpin dan Warga Bangun Semangat Baru

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Bupati: Momentum Meneguhkan Nilai Kebangsaan

Mereka didampingi Forkopimcam Tayu, termasuk Sekcam Tayu Moh Adib, Kades Bendokaton Kidul Sunarwi, Ketua Panitia Sedekah Bumi Sudi, serta Anggota DPRD Pati dari PDIP Teguh Bandang Waluyo. Masing-masing ketua kelompok sound juga turut hadir dalam koordinasi tersebut.

AKP Aris Pristianto, Kapolsek Tayu, menjelaskan bahwa telah dicapai kesepakatan bersama agar seluruh sound dimatikan selama di perjalanan, dan hanya boleh dinyalakan kembali setelah tiba di titik akhir, tanpa berpindah tempat.

Baca juga: Pidato Perdana Ketua PMI Pati, Atik Sudewo Tegaskan Komitmennya untuk Kemanusiaan

(Foto: anggota DPRD Jateng, Supriyanto, SH)

Baca juga: Partai Golkar Kabupaten Pati Berduka, Hj. Musti'ah Djayusman Meninggal Dunia

Jika aturan ini dilanggar, Kapolresta Pati menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan perangkat dan tilang bagi kendaraan pelanggar, termasuk yang melebihi kapasitas muatan.

Dari sisi kesehatan, WHO menetapkan batas aman kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan maksimal 85 desibel untuk paparan delapan jam.

Sound horeg diketahui kerap melebihi angka tersebut, sehingga berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran permanen.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Pati. Larangan ini sudah disosialisasikan hingga ke kepala desa dan Forkopimcam. Hingga kini, belum ada satu pun pengajuan izin penggunaan sound horeg yang masuk, bahkan sebelum maklumat dikeluarkan,” tegas AKBP Jaka.

Polresta Pati juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas sound horeg yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110. (hrp)

Komentar