(Foto: surat Imbauan Pemkab Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pati mengimbau dan mengintruksikan kepada ASN di wilayahnya agar tidak mengenakan seragam kerja, untuk sementara waktu.
Hal itu untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi regional dan nasional yang tengah terjadi.
Menurut Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, intruksi tersebut mulai dijalankan sejak Senin (1/9/25), menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Iya itu pengarahan Pak Gubernur, untuk semua di kabupaten/kota, menimbang kondisi dan situasi seperti sekarang ini, diminta untuk tidak memakai seragam dulu,” kata Chandra.
Wakil Bupati menegaskan, pihaknya belum tahu hingga kapan akan menerapkan imbauan itu. Pemkab Pati masih menunggu arahan selanjutnya dari Gubernur Ahmad Luthfi.
Baca juga: KAHMI Pati Dukung Ketegasan Presiden Prabowo dan Serukan Perdamaian
Baca juga: Soal Bupati Pati, Mendagri Tak Bisa Nonaktifkan Meski Ada Desakan Publik
Seorang ASN yang menolak untuk disebut namanya mengaku, sejak beberapa hari terakhir ini memang mengenakan pakaian bebas, saat bekerja. Ini bukan kemauannya, karena mematuhi arahan dari pemerintah daerah.
“Saya tidak tahu sampai kapan ya. Yang pasti kita masih menunggu intruksi dari atas, kapan harus kembali mengenakan seragam kerja seperti biasa,” tutur Wabup.
Ketentuan menggunakan pakaian batik tanpa atribut apapun kepada ASN di lingkungan Pemkab Pati ini berdasar Surat Edaran Nomor 000.8/21 Tahun 2025.
Surat yang ditandatangani Pj Sekda Pati Riyoso tersebut terbit pada 1 September 2025, yang berlaku hingga 6 September 2025. (kbrn)
Komentar
Posting Komentar