(Foto: Rakor MTT PDM se Karesidenan Pati di aula kantor Muhammadiyah Pati, Selasa 11 Nov 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MTT PDM) se-Karesidenan Pati menggelar rapat koordinasi penting bertempat di Aula PDM Pati pada hari Selasa (11/11/25).
Rakor ini bertujuan mengonsolidasikan pandangan dan merumuskan sikap keagamaan terkait isu-isu kontemporer yang relevan dengan perkembangan digital.
Hadir dalam rakor dari beberapa jajaran ketua dan sekretaris MTT dari enam PDM se-Karesidenan Pati, meliputi, yakni MTT PDM Pati, MTT PDM Kudus, MTT PDM Jepara, MTT PDM Grobogan, MTT PDM Rembang, MTT PDM Blora.
Pertemuan strategis ini dikoordinasi dan dipimpin langsung oleh Ustadz Sukahar Ahmad Syafi'I dari MTT PDM Pati, yang menggaris bawahi urgensi Muhammadiyah untuk selalu menjadi rujukan dalam merespons dinamika sosial dan teknologi dengan panduan syariah yang progresif.
Baca juga: Peringati HKN ke-61, Bupati Pati Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesadaran Hidup Sehat
Agenda utama dalam Rakor kali ini adalah pembahasan mendalam mengenai dua isu fiqh kontemporer yang kini marak di masyarakat: Fatwa Donasi Digital (Digital Donation) dan Dukungan Finansial untuk Content Creator (seperti gift di media sosial atau saweran).
Peserta rakor menyadari bahwa perkembangan platform digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, beramal, dan mencari nafkah.
Oleh karena itu, diperlukan fatwa yang jelas mengenai status hukum, etika, dan implikasi syariah dari praktik-praktik berikut: Donasi Digital (Crowdfunding dan Transfer Langsung): Bagaimana memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penyaluran dana amal yang dikumpulkan melalui platform digital (misalnya kitabisa atau dompet digital) sesuai dengan prinsip zakat, infaq, dan sedekah.
Dukungan Finansial untuk Konten Kreator (Saweran/Gift): Bagaimana hukum menerima uang atau gift dari penonton sebagai imbalan atas konten yang disajikan? Apakah termasuk jual-beli, hadiah, atau pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya, terutama jika konten tersebut bersifat hiburan semata atau bahkan kontroversial?
Sukahar Ahmad Syafi'i, menjelaskan bahwa hasil pembahasan dan pandangan kolektif dari MTT se-Karesidenan Pati ini akan menjadi bahan penting yang dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pandangan yang kami rumuskan di tingkat karesidenan ini akan menjadi bagian dari kontribusi pemikiran yang akan kami presentasikan di Musyawarah Wilayah Jawa Tengah Tarjih III yang dijadwalkan pada 12-13 Juli 2025,” jelas Sukahar Ahmad Syafi'i.
Targetnya adalah menghasilkan rumusan fatwa yang komprehensif, moderat (wasathiyah), dan aplikatif, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi seluruh warga Muhammadiyah dan masyarakat luas dalam berinteraksi di ruang digital tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Rakor ini menegaskan peran MTT sebagai lembaga ijtihad kolektif yang responsif terhadap tantangan zaman. (red)

Komentar
Posting Komentar