(Foto: Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf)
Kabarpatigo.com - PATI - Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah berdiri bersama korban dugaan kekerasan seksual Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati.
Pemerintah Pusat bersama Kabupaten Pati menyiapkan perlindungan rehabilitasi serta pendampingan pendidikan bagi seluruh korban terdampak.
Mensos RI Saifullah Yusuf bertemu langsung dengan sejumlah korban bersama orangtua pendamping dan relawan perlindungan pesantren Kabupaten Pati, pada Jumat (15/5/26).
Baca juga: 9 Alat di Rumah yang Tetap Sedot Listrik meski Sudah Dimatikan
Pertemuan tersebut membahas langkah pemulihan korban sekaligus keberlanjutan pendidikan para santri setelah munculnya perkara dugaan kekerasan seksual.
“Kami berdiri bersama korban dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum. Negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan rehabilitasi serta kesempatan pendidikan yang aman dan manusiawi,” tegas Saifullah Yusuf.
Mensos meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan korban tetap memperoleh akses pendidikan dalam lingkungan aman dan nyaman berkelanjutan.
Pemerintah juga mempertimbangkan pemindahan santri apabila kondisi lingkungan pesantren dinilai tidak mendukung proses pembelajaran korban selanjutnya.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah pendampingan khusus bagi para korban kasus.
Baca juga: Kodim Pati Mengikuti Launching 1061 Titik KDKMP Se Indonesia
Pemerintah Kabupaten Pati juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta berbagai lembaga untuk memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
“Kami membentuk satuan tugas khusus guna mendampingi korban sekaligus menyiapkan keberlanjutan pendidikan mereka. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait akan terus mengawal pemulihan korban sampai tuntas dan berkelanjutan,” ujar Chandra.
Kasus dugaan kekerasan seksual Pondok Pesantren Ndholo Kusumo hingga kini masih ditangani penyidik Polresta Pati secara mendalam.
Pemerintah berharap penegakan hukum berjalan profesional sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera terhadap pelaku. (rri)

Komentar
Posting Komentar