(Foto: Plt Wakapolresta, Anwar)
Kabarpatigo.com - PATI - Permasalahan Tanah Tambahmulyo menjadi fokus utama dalam kegiatan penyampaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Mapolresta Pati, Rabu (13/5/26).
Dalam aksi tersebut, massa meminta penjelasan terkait status lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara bertingkat empat.
Kapolresta Pati melalui Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dan proses pengajuan pembangunan telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung.
Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penanganan dan penjelasan kepada masyarakat.
“Tanah tersebut merupakan tanah negara dan seluruh proses administrasi telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah,” ujar Kompol Anwar.
Baca juga: Hasil Drawing Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026: 64 Tim Resmi Terbagi ke 16 Grup
Anwar menjelaskan, dokumen yang dilampirkan di antaranya Surat Keterangan Bukan Aset Pemda dari Bupati, Surat Keterangan Bukan Aset Pemerintah Desa Tambahmulyo dari Kepala Desa Tambahmulyo, serta surat rekomendasi pembangunan Rumah Sakit dari Bupati.
Selain itu juga terdapat surat keterangan bahwa tanah tersebut bukan aset yang sedang dalam sengketa.
“Kemudian ada juga surat kuasa dari Kapolres kepada Kabaglog untuk pensertifikatan tanah, surat pengantar pengajuan pensertifikatan tanah, serta fotokopi sertifikat dan dokumen pendukung lainnya yang tadi pagi juga sudah dilampirkan,” lanjutnya.
Menurut Kompol Anwar, pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara bertingkat empat tersebut nantinya diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Tambahmulyo dan wilayah sekitar, terutama dalam peningkatan layanan kesehatan maupun dampak ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan, pengelolaan area parkir nantinya akan dikelola oleh Karang Taruna maupun masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan warga lokal.
Dengan demikian, keberadaan rumah sakit diharapkan tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Parkiran nantinya akan dikelola Karang Taruna atau masyarakat sekitar sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Tambah Mulyo,” jelas Anwar.
Terkait dua warung yang berada di lokasi pembangunan, Kompol Anwar menyampaikan bahwa satu pemilik warung telah menyetujui proses yang berjalan, sementara satu lainnya masih belum mencapai kesepakatan terkait ganti rugi.
Baca juga: Plt Bupati: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemkab Pati Bangun Ekonomi Desa
Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Namun demikian, penyelesaian persoalan tersebut akan terus dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama demi kebaikan seluruh pihak.
“Penyelesaian akan dilakukan melalui kesepakatan untuk kebaikan bersama. Kami mengedepankan komunikasi agar semua pihak mendapatkan solusi yang baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Pati sebenarnya telah mengajak peserta aksi untuk melaksanakan audiensi di dalam ruangan agar pembahasan dapat dilakukan lebih detail dan kondusif.
Namun ajakan itu ditolak oleh peserta aksi yang memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Mapolresta Pati.
Menanggapi hal itu, Kompol Anwar menegaskan bahwa audiensi tertutup bukan untuk menutup-nutupi persoalan, melainkan demi menjaga proses penyidikan dan menjaga marwah penegakan hukum oleh kepolisian.
Ia juga menegaskan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi terbuka terhadap audiensi maupun masukan dari masyarakat terkait penegakan hukum. (hrp)

Komentar
Posting Komentar