Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin

(Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurutnya pemerintah menganggap Din Syamsuddin sebagai tokoh yang harus didengar pendapat serta kritiknya. Mahfud mengatakan pemerintah tak pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Minggu (14/2/21).

Dia menceritakan saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq", yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu. (iNews.id)

#MahfudMD

Komentar