Melawan Arus, Satlantas Polresta Pati Tindak 15 Pelanggar di Pertigaan Godhi

(Foto: Petugas tindak pelanggar rambu-rambu di pertigaan Godhi Pati, Selasa 10 Okt 2023)

Kabarpatigo.com - PATI -  Satuan Lalu Lintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godhi sampai Pertigaan Puspito. Selasa (10/10/23) pagi.

Baca Juga: Persiapan Amankan Pemilu 2024, Polresta Pati Gelar Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.

Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas," ungkapnya.

Baca Juga: Menjaga Fisik Tetap Prima, Anggota Kodim 0718/Pati Lari Aerobik

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 15 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 1 SIM, 12 STNK dan 2 Sepeda motor.

Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi," pungkasnya. (hrp)

Komentar