Pilkada Pati 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Independen, Ini Penjelasan KPU!

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati tahun 2024 dipastikan tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan.

Mulai sejak dibuka pengumuman hingga batas waktu penyerahan dan pendaftaran, tidak ada yang mengambil dan mendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan atau independen.

Kepastian ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang memastikan bahwa Pilkada Pati tahun 2024 tidak ada calon Bupati dan wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur independen.

Baca Juga: Sebanyak 160 Peserta Ikuti Tes CAT untuk Panwascam di Pati

Baca Juga: Saksikan Laga Amal Bertabur Bintang di Stadion Joyo Kusumo Pati!

Baca Juga: PPDB Jateng 2024! Ini Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB SMA Kabupaten Pati, Resmi dari Disdikbud

Khusnul Imanuddin selaku Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati menyampaikan bahwa penyerahan dukungan berkas perseorangan pasangan di KPU Pati resmi ditutup, Minggu (12/5/24) pukul 23.59 dengan  disaksikan oleh Bawaslu.

“Selama waktu penyerahan yang berlangsung selama lima hari, yang dimulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Pati melayani beberapa konsultasi paslon perseorangan yang dilakukan oleh tim help desk," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sampai batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten Pati.

Baca Juga: Datang Silaturahmi di Kantor Golkar, Slamet Warsito Disambut Sekjen Golkar Pati, Kamari

Sebagai informasi bahwa pendaftar jalur independen harus menyerahkan 67.443 foto kopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan.

“Karena itu bisa dipastikan KPU Kabupaten Pati tidak akan melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan calon perseorangan yang seharusnya dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Artinya dalam Pilkada Pati tahun 2024 tidak akan ada cabup dan cawabup Pati yang berasal dari jalur perseorangan,” jelas Khusnul.

Adapun untuk tahapan pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dimulai pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 23 September yang terdiri dari 12 rangkaian tahapan. Untuk penyerahan berkas pendaftarannya sendiri dimulai pada tanggal 27-29 Agustus.

“Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU Kab Pati tetap mempersilahkan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik di kabupaten Pati untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati," pungkasnya. (red)

Komentar