Kepergok Warga Mencuri Motor, Pria Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

(Foto: ilustrasi pencurian motor)

Kabarpatigo.com - MARGOREJO - Seorang pria berinisial AW (32) ditangkap warga Desa Sokokulon, Margorejo, Pati, saat tertangkap basah mencuri sepeda motor, Jumat (7/6/24). 

Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang ditangkap warga karena kepergok mencuri sepeda motor di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Baca juga: Ada Apa dengan Patiku?

Baca juga: Dua Kasus Kriminal, Menjadikan Sukolilo Pati Viral dan Masuk Trending X

Baca juga: Berawal Bertikai di Medsos, Nyawa Seorang Pemuda di Sukolilo Melayang Akibat Terkena Bacokan

Pria tersebut sempat dihakimi massa dan digelandang ke balai desa setempat.

"Anggota kami kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut demi mencegah aksi main hakim sendiri," ujar dia.

Baca juga: Soal Parpol KIM Dukung Kapolda Luthfi Jadi Bacagub Jateng, Golkar: Tinggal Cari Wakil

Baca juga: Hendak Ambil Mobil Sendiri, Pemilik Rental Dihajar Massa Hingga Tewas di Sukolilo Pati

AW (32) merupakan warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Dia hendak membawa kabur sepeda motor Astrea Grand warna hitam bernomor polisi K 5467 HH yang digunakan pemiliknya untuk pergi bertani ke sawah.

Pemilik sepeda motor tersebut ialah Sumito (57) warga Desa Sokokulon RT 1 RW 1, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

"Menurut saksi, sebelum kejadian, sepeda motor sedang diparkir di pinggir jalan desa area persawahan Desa Sokokulon. Kuncinya masih menggantung. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur," ungkap Dwi.

Warga yang melihat berteriak ada maling, sehingga pelaku kemudian kabur. Pemilik motor bersama warga kemudian lari mengejar dan berhasil menangkap tersangka. 

"Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian  sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana," tandas dia. (tribunjateng)

Komentar