Mengawal Hak Pilih Sepanjang Tahun: Refleksi atas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

(Foto: Bawaslu Rembang, M Bayanul Lail)

Kabarpatigo.com - REMBANG - Di balik suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ada satu aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu keakuratan dan keberlanjutan daftar pemilih. Padahal, hak pilih adalah jantung dari demokrasi.

Tanpa data pemilih yang valid dan mutakhir, kualitas pemilu pun patut dipertanyakan. Inilah yang mendasari pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Hal ini merupakan sebuah proses yang diawasi secara serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia.

Sejak terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, KPU diberikan mandat untuk terus memperbarui data pemilih sepanjang tahun, bahkan di luar masa tahapan pemilu.

Baca juga: Haul Nyai Ageng Ngerang, Bupati: Momentum Doa untuk Keberkahan dan Kemajuan Kabupaten Pati

Artinya, proses pemutakhiran tidak lagi bersifat temporer, tetapi menjadi pekerjaan yang terus berjalan seiring dinamika penduduk, mulai dari perpindahan domisili, kematian, hingga pemilih pemula.

Namun proses itu tentu tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Di sinilah peran strategis Bawaslu hadir melalui fungsi pengawasan.

Berbekal Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, jajaran pengawas pemilu diinstruksikan untuk mengawasi setiap tahap dalam pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh dan terukur.

Baca juga: Pelatihan Terpadu Pelaku UMKM, Bupati: Target Kami, UMKM Pati Tembus Luar Daerah Bahkan Luar Negeri

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025, Berdasarkan KHGT 1447 Hijriyah

Posko Pengaduan: Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Salah satu instrumen yang digunakan oleh Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan ini adalah pendirian Posko Aduan Masyarakat.

Posko ini menjadi sarana partisipatif bagi warga untuk melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak valid, seperti adanya nama orang yang sudah meninggal, data ganda, atau justru belum terdaftar sama sekali.

Langkah ini bukan hanya sekadar strategi pengumpulan informasi. Ia adalah bentuk perwujudan asas keterbukaan dan partisipasi dalam demokrasi.

Dengan membuka ruang pelibatan warga, Bawaslu mengedepankan prinsip bahwa pengawasan bukan hanya tugas lembaga pengawas, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Sat Intelkam Polresta Pati Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79 Bersama PSHT dan LKSA "Al-Maun" Muhammadiyah

Tantangan dan Strategi di Lapangan

Meski telah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan pengawasan PDPB tentu bukan tanpa tantangan. Di lapangan, pengawas pemilu harus memastikan koordinasi lintas instansi, mulai dari KPU, Disdukcapil, hingga pemerintah desa. Tak jarang, kendala teknis seperti keterbatasan data kependudukan atau ketidaksinkronan informasi juga menjadi hambatan.

Namun demikian, Bawaslu tidak diam. Instruksi dalam SE Nomor 29 Tahun 2025 mendorong pengawas untuk aktif melakukan uji petik, menyusun laporan pengawasan berkala, serta memperkuat basis pengawasan melalui digitalisasi dan pemetaan potensi kerawanan.

Menjaga Demokrasi dari Hulu

Jika kita ingin pemilu yang berintegritas, maka perhatian tidak bisa hanya diarahkan pada hari pemungutan suara. Justru dari hulu-lah proses demokrasi harus dijaga. Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari upaya tersebut.

Ketika daftar pemilih bersih dan valid, maka kita telah meminimalisasi potensi kecurangan, memperkuat legitimasi hasil pemilu, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Pengawasan PDPB bukan pekerjaan musiman. Ia adalah kerja jangka panjang yang menuntut ketekunan, presisi, dan keberpihakan terhadap prinsip keadilan elektoral. Melalui regulasi yang ada, Bawaslu telah memiliki pijakan kuat untuk menjalankan fungsi ini.

Kini, tinggal bagaimana seluruh jajaran pengawas dan masyarakat dapat bersinergi, agar pemilu kita benar-benar menjadi cermin kedaulatan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Penulis: M Bayanul Lail (Anggota Bawaslu Rembang)

Komentar