(Foto: pers release Kapolresta di Mapolresta Pati, Selasa 30 Jul 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, digemparkan dengan penemuan mayat pria dalam karung di jurang sedalam 30 meter.
Kasus ini terbongkar sebagai pembunuhan berencana yang dipicu hubungan asmara menyimpang antara pelaku, korban, dan istri pelaku.
Pelaku berinisial AW (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri, KR (34), pada Minggu (20/7/25) dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di belakang rumah pelaku. Enam hari kemudian, jasad KR ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Sabtu (26/7/2025) pukul 14.15 WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/25), Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi keji ini dilatarbelakangi persoalan asmara.
“Pelaku sakit hati setelah mengetahui hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” jelas Kombes Jaka.
Baca juga: Sebanyak 306 Personil dari Polresta Pati Ikuti Gelar Pelatihan Penanganan Unjuk Rasa
Baca juga: Pemkab Pati Serahkan Beasiswa 194 Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat meminta istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang (threesome) bersama dua pria.
Permintaan itu dikabulkan, dan korban KR menjadi salah satu pelaku dalam hubungan tersebut. Bahkan, aktivitas menyimpang itu dilakukan dua kali, yakni pada Mei dan Juni 2025. Tragisnya, semua adegan direkam sendiri oleh AW menggunakan ponselnya.
Amarah memuncak ketika AW pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto-foto istrinya bersama korban di sebuah kamar hotel.
Pada malam 19 Juli 2025, pelaku mengajak KR minum-minuman keras di rumah. Setelah itu, KR dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas, lalu jasadnya diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke jurang menggunakan sepeda motor.
Baca juga: HMI Pati Dukung Kenaikan PBB-P2 dengan Catatan, Tolak Penurunan Bupati
Baca juga: Ormas GR Pati Usai Jalani Verifikasi, Tokoh Nasional Anies Baswedan
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan mayat. Informasi dari warga mengungkap bahwa korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah ayahnya pada 26 Juli tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk memukul korban, karung pembungkus mayat, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Pati mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang merusak moral dan bisa berujung tindak kriminal.
“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” tegasnya.
Jaka juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. “Peran warga sangat penting dalam pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan,” pungkas Kombes Jaka. (hrp)
Komentar
Posting Komentar